Kapolri Instruksikan Korlantas Hapuskan Tilang Manual, Begini Tanggapan Anggota DPR

29 Oktober 2022 13:32 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk penghapusan tilang secara manual dan mengutamakan penindakan pelanggaran secara elektronik.Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI H. Andi Rio Idris Padjalangi mendukung langkah yang dilakukan oleh Kapolri ini.

"Saya mendukung kemajuan yang luar biasa di Polri, terutama Korlantas. Penerapan penegakan hukum pelanggar lalu lintas secara manual sangat berisiko terjadinya suap menyuap dan berdampak pada kerugian kas negara," kata Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris, dikutip dari Tibatanews, Sabtu (29/10/2022).

Anggota Komisi III DPR RI berharap, kebijakan Kapolri menghapus tilang secara manual atau fisik dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik kepada Polri yang saat ini mengalami penurunan dibandingkan institusi penegakan hukum lainnya. Ia juga berharap, Kapolri dapat terus memperbaiki institusi Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat sehingga dapat lebih dipercaya dan dicintai masyarakat.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Masyarakat Waspada Munculnya Varian Omicron XBB

“Untuk itu, kami mendorong Korlantas Polri untuk dapat menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan jajarannya. Namun, hal itu harus diiringi dengan mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung kebijakan tersebut di seluruh daerah," ujarnya. Menurutnya, Polri harus mempersiapkan sejak dini penempatan kamera tilang elektronik di sejumlah titik.

"Jangan sampai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak disiplin dalam berlalu lintas bagi masyarakat," tutupnya.

Baca Juga: PSSI Segera Gelar Kongres Luar Biasa untuk Hindari Perpecahan

 

Tags :

Leave a comment