Bareskrim Polri Periksa Dua Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut  

28 Oktober 2022 20:04 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bareskim Polri tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang disebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggunakan kandungan zat berbahaya di kasus gagal ginjal akut pada anak. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, yang juga Ketua Satgas penanganan kasus ini.

"Kita sedang pendalaman dan mengumpulkan semua sampel. Sekarang belum ada yang memastikan penyebab gagal ginjal itu obat tersebut atau apa. Makanya kita semua harus sampel semua produk obat yang dikonsumsi," ungkap Pipit Rismanto kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Kendati begitu, Pipit tidak merinci perusahaan apa yang dimaksud di sini. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk membantu instansi terkait untuk mengusut kasus tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Sumpah Pemuda Tetap Menggema dan Jadi Pegangan Bangsa Indonesia

"Tapi kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM. Untuk masalah dia perusahaan silahkan nanti komunikasi dengan BPOM," tuturnya.

Disinggu soal kemungkinan ada perusahaan lain, Pipit mengatakan tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, hal tersebut masih di komunikasikan dengan instansi terkait.

"Masih ada, nanti kita informasikan. Berikan kesempatan kami untuk mengumpulkan semua sampel dari mayoritas pasien"

"Kita sedang dalam proses semua sampel dan juga akan meminta klarifikasi pihak pihak yang memproduksi," sambungnya.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Apresiasi Dukungan Purnawirawan Jenderal ke Para Juniornya

 

Tags :

Leave a comment