Kejati Kalbar Periksa Putri Siman Bahar

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan tinggi atau Kejati Kalbar tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik dengan objek tanah seluas 99.900 meter persegi di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya. Kasus ini pun turut memeriksa putri Siman Bahar, Yohana Livia. Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi mengatakan, dugaan tipikor penerbitan sertifikat tanah nomor 343003 seluas 99.900 meter persegi di Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya masih dalam penyelidikan. Penanganan perkara tersebut kata dia, terus berjalan. Walau, Masyhudi pun mengakui, menangani perkara kasus tanah tidaklah mudah. "Masing-masing pihak memiliki bukti-bukti yang diklaim benar, sudah berlangsung lama. Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPN untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Masyhudi. Masyhudi menyatakan, bukti-bukti tersebut akan dikumpulkan, untuk dianalisa dan diekspos. Hasilnya tentu akan disampaikan. Menurut Masyhudi, perkara tipikor tidak melulu melakukan penyimpangan anggaran. Tapi, juga suap, yang tidak merugikan negara tetapi masuk dalam kategori korupsi. Perbuatan pejabat yang melanggar hukum, seperti pada penerbitan sertifikat tanah tidak sesuai dengan aturan, juga disebutnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Yohana Livia, Herawan Utoro, membenarkan, jika kliennya telah dimintai keterangan pada Kamis 15 Desember 2022. Herawan mengatakan, pada pemeriksaan itu, kliennya menerangkan bahwa ia  pemegang hak milik sesuai  SHM nomor 343003 di Desa Sungai Raya. Kepada penyidik kliennya menjelaskan bahwa SHM nomor 343003 diperoleh secara sah dari Robin berdasarkan akte jual beli Nomor 1.076/2014 tertanggal 2 September 2014 yang dibuat oleh Hendry Bong. SHM nomor 343003 sendiri berasal dari perubahan SHM nomor 919 di Desa Sungai Raya atas nama Robin, dan  berasal dari SHM nomor 919  atas nama Sulino yang berasal dari SHM nomor 919 di Desa Sungai Raya atas nama Arlim Rudy berasal dari Tuti Ningsih, SHM No.919 Desa Sungai Raya merupakan SHM yang diterbitkan pertama kali oleh kantor Pertanahan sejak 11 Januari 1979. “Dengan demikian tanah itu telah dimiliki, dikuasai, dipergunakan sepenuhnya dan terus menerus oleh Tuti Ningsih, Arlim Rudy, Sulino, Robin, Yohanna Livia, serta telah terdaftar di kantor pertanahan KKR selama kurang lebih 43 tahun,” tuturnya. Herawan menjelaskan, sebelumnya terhadap tanah SHM nomor 343003 di Desa Sungai Raya atas nama Yohanna Livia kantor pertanahan Kubu Raya telah menerbitkan empat SHM yakni SHM nomor 4993 di Desa Sungai Raya pada 27 Juli 1991 dengan luas 24.73meter persegi. Terakhir terdaftar atas nama The Kun Seng Alias Johny Muliawan dengan SHM nomor 4994 Desa Sungai Raya pada 27 Juli 1991 dengan luas 24.735meter persegi. Dan, terdaftar atas nama The Kun Seng Alias Johny Muliawan dengan SHM nomor 400 Desa Sungai Raya pada 21 Desember 1985 dengan luas 16.200 meter persegi terakhir terdaftar atas nama Erick Suseno Martio dengan SHM nomor 703 Desa Sei Raya pada 18 Oktober 1986 dengan luas 16.200meter persegi terakhir terdaftar atas nama Saponarya Lim. Herawan menuturkan, terhadap SHM-SHM atas nama The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim tersebut, Yohanna Livia telah mengajukan gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak dibawah register perkara Nomor: 62/G/2015/PTUN.PTK antara Yohanna Livia selaku pengguggat melawan kantor pertanahan KKR. selaku tergugat dan The Kun Seng Alias Johny Muliawan, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim. Perkara ini pun sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan kasasi MARI tertanggal 14 September 2017 Nomor:401 K/TUN/2017 juncto putusan peninjauan kembali MARI  tertanggal 8 Oktober 2018 Nomor:158 PK/ TUN/2018 dengan amar pokok mengabulkan gugatan Yohanna Livia untuk seluruhnya. “Dengan putusan itu, PTUN menyatakan batal SHM nomor 4993 Desa Sungai Raya atas The Kun Seng SHM nomor 4994 Desa Sungai Raya atas nama The Kun Seng SHM nomor 400 Desa Sei Raya atas nama Erick Suseno Martio dengan SHM nomor 703 Desa Sungai Raya atas Saponarya Lim," kata dia. Tak hanya itu, kantor pertanahan KKR diminta mencabut empat SHM dari The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim. Adapun pertimbangan hukum pada pokoknya bahwa sertifikat, The Kun Seng, Erick Suseno Martio, Saponarya Lim diterbitkan di atas tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh kliennya. Yakni Yohanna Livia sesuai SHM atas nama Yohanna Livia sehingga telah terjadi tumpang tindih antara sertifikat atas nama Yohanna Livia yang diterbitkan terlebih dahulu tahun 1978. Sedangkan sertifikat Erick Suseno Martio diterbitkan pada tahun 1985, sertifikat Saponarya Lim diterbitkan pada tahun 1986, sertifikat The Kun Seng diterbitkan pada tahun 1991 serta tanah dikuasai oleh Yohanna Livia. (Andi)

Leave a comment