Ola Selebgram yang Dieksekusi Kejari Pontianak, Karyawan Bank Diperkarakan Kakak Ipar Divonis Dua Bulan Bui

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan selebgram Pontianak, Ria Yolanda alias Ola berawal dari postingan di akun Instagram pribadinya @ria-yolanda_real. Postingan yang di-upload pada Mei 2022, berisikan kalimat penghinaan yang membuat sang kakak ipar tersinggung. Postingan itu pun diperkarakan. "Kejadian pencemaran dan penghinaan ini terjadi tahun 2022, kalau tidak salah Mei," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Asrianto, Senin (6/2/2023). Rudi mengatakan, postingan Ola tersebut membuat sang kakak ipar tak terima. Hingga Ola dipolisikan. Kasus ini kemudian berlanjut sampai disidangkan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak semula menyatakan Ola bebas. Namun, Jaksa melakukan banding atas putusan itu. Hasilnya, Jaksa yang menuntut Ola menang di Mahkamah Agung. Putusan kasasi Mahkamah Agung No. 7712 K/Pid.Sus/2022 menyatakan Ola terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alhasil, putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang semula membebaskan Ola dianulir. "Putusan kasasi, terpidana (Ola) divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta," ucap Rudi. Berdasarkan putusan itu, Ola dieksekusi Kejari Pontianak. Dia ditangkap saat berada di sebuah mall di Kubu Raya, Senin (6/2/2023). Selanjutnya, Ola yang tercatat sebagai karyawan salah satu Bank di Pontianak dibawa ke Lapas Perempuan dan Anak untuk menjalani masa hukuman. Kasus hukum yang menimpa Ola harus menjadi pelajaran. Rudy mengingatkan setiap orang mesti bijak bermedsos. Jangan sembarang posting. Apalagi berisikan pencemaran dan penghinaan. Jangan pernah dilakukan. Sebab, bila itu dilakukan ada konsekuensi hukum yang menanti, seperti kasus Ola yang berujung jeruji. (Andi)

Leave a comment