Poda Kalbar Ingatkan Kasus Selebgram Ola Jadi Pelajaran, Masyarakat Harus Bijak Bermedsos
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar berharap kasus pencemaran nama baik yang dialami seorang selebgram Pontianak Ria Yolanda, alias Ola jadi pembelajaran semua pihak, untuk bijak bermedsos. Dia berharap kasus serupa tak kembali terjadi pada masyarakat yang lain.
"Kita berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya.
Raden Petit juga meminta agar masyarakat bijak bermedsos, tidak membuat status maupun statemen yang menyinggung orang lain.
Apalagi sampai tertuju pada pribadi seseorang, kelompok atau golongan tertentu bahkan mengandung Unsur SARA.
Sementara, jika menerima informasi dari media sosial maupun media daring lainnya agar disaring dulu sebelum di sharing atau diteruskan. Hal ini untuk memastikan, apakah informasi tersebut terverifikasi atau tidak.
"Bisa dilihat dari berita-berita yang sudah naik di media masa maupun media online yang telah diakui dan terverifikasi," terangnya.
Dia pun berpesan agar semua pihak saling mengingatkan apabila ada teman dan kerabat yang postingannya di media sosial menyinggung perasaan orang lain.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak membuat konten yang berbau kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, kalimat ataupun verbal yang tidak pantas, dan membahayakan orang lain dan diri sendiri. Sebab, postingan itu, mencerminkan kualitas seseorang, dan dapat dilihat di pelosok dunia.
"Kalau mau eksis, mari buat konten edukatif ataupun konten kreatif yang bersifat membangun secara bermartabat,"pintanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencemaran nama baik, yang dilakukan selebgram Pontianak, Ria Yolanda alias Ola ternyata berawal dari postingannya di akun Instagram pribadinya@ria-yolanda_real.
Postingan yang diupload Mei 2022 lalu, berisikan kalimat penghinaan yang membuat sang kakak ipar melaporkannya ke polisi.
"Kejadian pencemaran dan penghinaan ini terjadi tahun 2022 lalu, kalau tidak salah Mei," kata Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Asrianto.
Rudi mengatakan, postingan Ola tersebut membuat sang kakak ipar berang. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya sampai ke Pengadilan Negeri Pontianak.
Namun ditingkat PN, perkara tersebut diputus bebas bebas. Akhirnya Ola dapat menghirup udara bebas. Namun, Kejari melakukan kasasi.
"Putusan kasasi terpidana divonis dua bulan penjara dan denda Rp5 juta rupiah," pungkasnya. (Andi)
Penulis : admin
Editor :
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment