KJRI Kuching Fasilitasi Penyerahan Gaji PMI Perempuan Asal Sambas

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memfasilitasi dan menyerahkan secara langsung gaji pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial M (39) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Perempuan Sambas itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sarawak Malaysia. "Hari ini10 Februari 2023, saya bersama tim KJRI Kuching lainnya menyerahkan langsung uang gaji M di kediamannya di Kabupaten Sambas, Kalbar," kata Pelaksana Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching, Budimansyah saat dihubungi dari Pontianak, Jumat (10/2/2023). Budimansyah menuturkan, kasus M, PMI asal Sambas ini bermula pada 18 Oktober 2022, KJRI Kuching menerima surat pengaduan dari ayah kandung M, yang disampaikan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia Sambas. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa M telah dikirim ke Sarawak Malaysia sejak Agustus 2015, namun hingga saat ini tidak pernah memberikan kabar kepada pihak keluarga. "Menindaklanjuti surat pengaduan tersebut, pada tanggal 26 Oktober 2022, KJRI Kuching mengirimkan surat permohonan penyelidikan kepada pihak Ibupejabat Polis Daerah (IPD) Bintulu, Kepolisian Malaysia atas dugaan kasus TPPO terhadap M," katanya menjelaskan. Kemudian lanjutnya, pada 29 Oktober 2022, KJRI Kuching menerima surat tanggapan dari IPD Bintulu mengenai upaya penyelamatan M. Berdasarkan informasi dari Inspektur Askandal dari Jabatan Siasatan Jenayah Bintulu, M diusulkan akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan Wanita di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia sebagai korban TPPO dan sekaligus menjadi saksi di pengadilan. "Kemudian pada 31 Oktober 2022, usulan tersebut disetujui oleh pihak Mahkamah Bintulu. Dan pada 4 November 2022, M resmi ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita di Kota Kinabalu, Sabah selama menjalani proses hukum di pengadilan di Malaysia," ungkapnya. Berlanjut kemudian, ujar Budimansyah lagi pada 17 November 2022, KJRI Kuching menerima informasi bahwa M telah dipindahkan ke Tahanan Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak untuk menjalani proses persidangan. M juga terbukti melanggar undang-undang keimigrasian Malaysia karena tidak memiliki dokumen paspor, izin tinggal dan ijin bekerja. "KJRI Kuching juga berupaya membantu M mendapatkan hak finansial/gajinya dari pihak majikannya. Hasil mediasi dengan pihak majikan, kedua belah pihak sepakat bahwa masa kerja M hanya dua tahun, mengingat tidak ada bukti kontrak kerja (bekerja secara nonprosedural)," katanya. Kemudian pada 21 Desember 2022, KJRI Kuching menemui M di tahanan Imigrasi Bekenu, Miri, Sarawak, untuk menjelaskan dan meminta persetujuan yang bersangkutan atas kesanggupan pihak majikannya yang disampaikan oleh pengacaranya. Yaitu, membayarkan gaji M sebesar 25.000 RM atau pembayaran gaji selama dua tahun. M telah menyetujui dan menerima uang gaji tersebut langsung dari pihak pengacara majikan, disaksikan oleh petugas dari KJRI Kuching. "Sementara pada 28 Desember 2022, persidangan memutuskan M untuk dipulangkan ke Indonesia dari tahanan penjara Imigrasi Bekenu pada tanggal 4 Februari 2023," kata Budimansyah.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar