Rebecca Klopper Laporkan Penyebar Video Syur ke Polri, Pakar Hukum: Jika Bukan Melakukan, Mengapa Harus Melaporkan?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MEDAN, insidepontianak.com - Diam-diam Rebecca Klopper ternyata sudah melaporkan kasus video syur yang mirip wajahnya itu ke Polri, pada Senin, 22 Mei 2023. Hal itu dibenarkan Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Rebecca Klopper terkait kasus vide syur dalam temu pers bersama awak media, pada Kamis, 25 Mei 2023. Rebecca Klopper diwakili kuasa hukumnya saat membuat laporan, dia juga menyertakan barang bukti berupa hasil screenshot dari akun penyebar video syur itu. "Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” terang Ahmad Ramadhan melansir YouTube Intens Investigasi, Jumat (26/5/2023). Dijelaskannya juga saat membuat laporan, selain melampirkann bukti adak dua saksi juga yang tersebut dalam laporan itu, yakni FF dan LL. Diduga ini merupakan inisial dari Fadly Faisal dan Lulu Luafah. "Saat ini polisi masih mempelajari laporan yang dilayangkan sejak Senin, 22 Mei 2023. Masih dipelajari juga oleh penyidik, tentu perkembangannya akan kami sampaikan," beber Ahmad. "Dari proses ini juga nantinya akan ada pemeriksaan terhadap pelaku sekalugus korban," tambahnya. Menyinggung tentang kabar laporan yang dilayangkan Rebecca Klopper 3 bulan lalu, Ahmad Ramadhan mengaku belum mengetahuinya. Justru dia menegaskan, baru kali ini menerima laporan terkait video syur ini dari pihak Rebecca Klopper, yaitu pada hari Senin, 22 Mei. Sementara laporan sebelumnya yang disebut-sebut bahkan pelakunya sudah tertangkap, Ahmad Ramadhan menyebutkan pihaknya akan memeriksa laporan tersebut. Sisi lain laporan yang dilayangkan Rebecca Klopper itu memancing Pakar Hukum, Firman Chandra berkomentar. Menurutnya pelapor dalam hal ini sejatinya merasa dirugikan, karena dirugikan itulah seharusnya dia lah yang melapor, bukan orang lain. "Pilihannya kalau memang dia merasa bahwa itu adalah dirinya sendiri, ya harus diakui dulu, baru dianggap sebagai korban, baru bisa melaporkan," kata Firman. Dijelaskannya jika bukan dia yang melakukannya, bagaimana mungkin dia melakukan pelaporan. "Lalu tinggal dilihat statementnya, apakah masih 50:50, diakui 100 persen, atau tidak sama sekali," sambung Firman. Pasalnya menurut Firman, jika bukan dia yang melakukan, itu berarti tidak dirugikan. Lalu mengapa harus melaporkan? Justru dalam hemat Firman, langkah yang tepat adalah mengklarifikasi, bukan melaporkan. Pasalnya dengan melakukan pelaporan itu sama saja dengan membenarkan bahwa sosok yang ada dalam video syur itu adalah dirinya sendiri. Sementara sampai saat ini belum ada pernyataan apapun yang keluar dari pihak Rebecca Klopper. Dia bahkan belum muncul ke publik, bahkan keberadaan Rebecca juga tidak diketahui oleh siapapun. Postingan di media sosial-nya pun senyap. Rebecca Klopper sengaja mematikan kolom komentar di media sosialnya. Pun serupa dengan kekasihnya Fadly Faisal yang juga enggan mengomentari kasus video syur itu. (Adelina). ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar