Kapolda Riau Beberkan Pencopotan Kompol Petrus dan Bripka Andr Akibat Transaksi 650 Juta di Luar Kantor

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PROBOLINGGO, insidepontianak.com – Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal ungkap pencopotan Bripka Andry dan Kompol Petrus akibat transaksi remang-remang yang mencapai hingga 650 juta. Sebelumnya pada Selasa, (6/5), Polda Riau memastikan akan mengusut tuntas terkait transaksi uang ilegal 650 juta yang dilakukan oleh Kompol Petrus dan Bripka Andry sejak Oktober 2021 silam. Kapolda Riau juga memberikan keterengan yang berbeda, adapun pencopotan Bripka Andry dilatar belakangi oleh disersi semenjak 13 Maret 2023. Sedangkan Kompol Petrus untuk pemeriksaan internal Propam. “Pada prinsipnya kita akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami,” beber Irjen M Iqbal. Selasa (6/5). Terkait kedua orang tersebut, Irjen Iqbal mengungkapkan bahwa Bripka Ardy dan Kompol Petrus sedang dalam kondisi pemutasian. Danyon (Kompol Petrus) dan anggotanya (Bripka Andry) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," tambah Kapolda Riau, Irjen M Iqbal. Rupanya pencopotan kedua pihak telah resmi dikeluarkan semenjak 13 Maret 2023 lalu. Keterangan ini menyatakan bahwa jauh sebelum kasus transfer 650 juta yang diduga ilegal, keduanya telah bermasalah. Bid Propam Polda Riau AKBP Fahrian Siregar sendiri menyatakan, pencopotan jabatan dalam bentuk surat mutasi keduanya disinyalir karena adanya laporan masyarakat ke pihak Propam. "Berawal dari aduan, lalu didalami dan Kompol Petrus dicopot sambil berjalan proses pemeriksaan pada Maret lalu. Kalau yang Bripka Andry juga sama dicopot juga, dalam rangka pemeriksaan," terang AKBP Fahrian. Meski pemeriksaan bersifat internal yang dilakukan oleh Propam berlangsung. Sayangnya, pihak Bripka Andry selalu absen ketika dipanggil untuk dimintai keterangan. Sedangkan Kompol Petrus, dia sangat kooperatif ketika menghadapi pemeriksaan internal. Sehingga proses akhirnya akan beruntut ke persidangan nanti. "Kompol Petrus tinggal disidang saja, dia saat ini Pamen di Batalyon setelah mutasi, di Batalyon A," jelas AKBP Fahrian. Sebelumnya, Bripka Andry menulis sebuah curhatan melalui akun Facebook, Andrimob Sut Riau, terkait kekecewaan tentang surat mutasi meski telah menyetor uang hingga berjumlah 650 juta. Setoran itu sebenarnya dilakukan di luar kantor, alias disinyalir mengandung unsur ilegal. Adapun kejadiannya, Kompol Petrus memerintahkan Bripka Andry untuk rutin menyetor uang tunai setian bulan. Di kala itu, Kompol Petrus Simamorang merupakan Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction, Rokan Hilir, Riau. Sedangkan Bripka Andry Irawan merupakan salah satu bawahannya di Batalyon yang sama. Mellaui pengakuan Bripka Andry di status Facebook yang ditulisnya, semenjak Oktober 2021 telah mendapat perintah untuk mengumpulkan dana agar ditransfer langsung ke rekening pribadi Komandan Batalyon. Hal ini terus terjadi, bahkan terdapat enam orang aggota lainnya yang mendapat perintah sama dari Kompol Petrus. Puncaknya pada Februari 2023, Bripka Andry diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta. Merasa sudah melakukan hal yang terbaik, dia rupanya hanya dapat mengumpulkan sejumlah nominal uang Rp 10 juta. Dalam curhatan akun Facebook-nya, dia mengaku bahwa kurangnya dana ini yang membuat dirinya dimutasi ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru. (Dzikrullah)***

Leave a comment