Kadisnakertans Kalbar Hermanus Tegaskan Perusahaan Wajib Membentuk P2K3, Ini Fungsinya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Proivinsi Kalbar, Hermanus menegaskan, semua perusahaan wajib membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau P2K3. Hermanus menjelaskan, P2K3 adalah wadah antara pengusaha dan pekerja untuk bekerja sama dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Menurutnya, kewajiban perusahaan membentuk P2K3 ditetapkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan usulan dari perusahaan. “Tugas P2K3 ini untuk memberikan saran dan pertimbangan mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja seluruh pihak,” kata Hermanus. Selain itu, P2K3 juga berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun dan mengolah data tentang keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja. Di samping itu, Hermanus juga meminta perusahaan aktif melaporkan data ketenagakerjaannya. Data karyawan ini menjadi penting bagi pemerintah untuk mempermudah memeriksa kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terkait jaminan sosial tenaga kerja. "Perusahaan wabib mendaftarkan jaminan sosial tenaga kerja lewat BPJS Ketenagakerjaan. Jika ini tidak dilakukan, maka dapat diberikan sanksi pidana ringan dan pelanggaran oleh PPNS," tegasnya. Ia pun memastikan, Disnakertrans Kalbar rutin melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan program jaminan sosial tenaga kerja mereka. “Kita melakukan pembinaan dan pemeriksaan pada lima perusahaan setiap bulannya di wilayah Kalimantan Barat,” katanya. Disnakertrans Kalbar juga mengeluarkan nota pemeriksaan sesuai temuan di lapangan dan melaksanakan penilaian terkait nihil kecelakaan kerja.***

Leave a comment