Pelapor Cabut Pengaduan, Kasus Nenek Jaenab Berujung Damai

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus pelaporan polisi terhadap seorang nenek bernama Jaenab, warga Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, menyita perhatian publik. Pasalnya, nenek tersebut dituduh mencuri 20 buah kelapa. Sedangkan si nenek sudah renta. Usianya kini sudah menginjak 80 tahun. Adapun yang melaporkannya adalah tetangganya sendiri, bernama Asmad (47). Namun, setelah kasus ini viral dan direspon oleh pihak LBH MADN, akhirnya penyelesaiannya dilakukan secara damai. Ketaua LBH MADN, Jelani Kristo memastikan, pelapor sudah mencabut laporannya. "Tadi sudah mediasi di Polsek Jungkat berlangsung damai. Pelapor kasus ini menyampaikan mencabut laporan," kata Jelani Kristo sebagai kuasa hukum Nenek Jaenab kepada Insidepontianak.com, Senin (3/7/2023). Jelani mengatakan, Nenek Jaenab bukan mencuri kelapa di kebun orang lain. Tapi dia mengambil kelapa di kebunnya sendiri. Adapun kebunnya itu, berbatasan dengan pihak pelapor. "Sehingga tidak bisa nenek ini dikatakan pencuri," tegasnya. Menurutnya, semula kebun tersebut adalah milik Jaenab. Namun, sebagian dari kebun itu sudah dijual. Yang membeli tetangganya itu. Namun, suratnya belum dipecah. Ia berharap setelah mediasi ini tidak ada lagi proses hukum. Jelani pun minta agar tidak ada lagi, tindakan tindakan pengancaman terhadap nenek Jenab. (Andi)

Leave a comment