BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Kalbar Tandatangani PKS Perlindungan Nasabah

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Kalbar Penandatanganan terkait Perlindungan Nasabah/Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. PKS tersebut ditandatangani pada Rabu (05/07/2023) oleh Ryan Gustaviana selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan dan Rokidi, Direktur Utama Bank Kalbar bertempat di Bank Kalbar. PKS ini juga didasarkan peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 1 tahun 2023. "Dimana penerima KUR kita ikutkan juga program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan diikutkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMKM akan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ryan Gustaviana. Dirinya mengimbau agar seluruh pekerja di Kalimantan Barat baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Karena sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," pungkasnya. ***

Leave a comment