Polres Kayong Utara Tetapkan Dua Tersangka Karhutla di Sukadana dan Simpang Hilir

24 Agustus 2026 17:16 WIB
Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menetapkan dua warga sebagai tersangka dalam dua perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Sukadana dan Simpang Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kayong Utara setelah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo mengatakan, masing-masing tersangka berasal dari dua lokasi kejadian perkara (TKP), yakni Sukadana dan Simpang Hilir.

"Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi, kami mendapati adanya pelanggaran pembakaran lahan yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini Polres Kayong Utara memproses dua perkara dari dua TKP, yaitu di daerah Sukadana dan Simpang Hilir, dengan masing-masing satu tersangka," ujar AKBP Adi Prabowo kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) karena membuka lahan dengan cara membakar dan membiarkan api meluas.

AKBP Adi Prabowo menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan, terutama aktivitas yang berpotensi menyebabkan meluasnya Karhutla.

Berdasarkan data Posko Padu Penanganan Karhutla Kayong Utara, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut telah mencapai sekitar 4.228 hektare.

Dari total luasan tersebut, tim gabungan telah berhasil melakukan pemadaman terhadap sekitar 2.536 hektare lahan terbakar.

Sementara itu, sepanjang Agustus 2026 tercatat sebanyak 3.460 titik api di Kayong Utara. Sebaran titik api tersebut memiliki tingkat intensitas yang bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang hingga tinggi.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat dan tim gabungan untuk terus melakukan upaya pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. (*)


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar