Dongkrak Aspek Pariwisata, Harisson: Kalbar Miliki 610 Warisan Budaya Tak Benda

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemprov Kalbar terus berupaya untuk mengabadikan dan melakukan pelestarian budaya baik berupa cagar budaya, warisan budaya tak benda. Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar Harisson menegaskan hingga saat ini Pemerintah Provinsi Kalbar memiliki 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat. "Dan telah ditetapkan sebanyak 60 warisan budaya, sedangkan objek diduga cagar budaya yang tercatat sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek," ungkapnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar. Menurutnya Pemprov Kalbar dalam pelestarian budaya terdapat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bidang kebudayaan. "Tentu saja semangat untuk melestarikan budaya kemudian budaya ini kan banyak yang benar-benar dapat membantu kita terutama kesejahteraan rakyat. Disamping Itu kita juga harus mampu mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata mengangkat ekonomi masyarakat,” ungkap Sekda Kalbar. Dijelaskannya Pemprov Kalbar harus bersinergi baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. “Pemprov Kalbar tentu terus berupaya untuk mengabadikan cagar-cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu kita masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya," jelasnya. Di Kalbar, ditambahkan Harisson terdapat rumah melayu, rumah betang ada juga rumah baluk sebujit di Kabupaten Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada. Untuk diketahui, kebijakan merujuk pada peraturan yang berlaku bahwa bahwa pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional. Cagar Budaya dapat dipersingkat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat yakni, wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah. Kemudian, dengan adanya Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab kepada Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut. Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah. Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional. ***

Leave a comment