Buntut Pembakaran Kapal Cantrang, Sejumlah Nelayan Ditetapkan Tersangka?

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus pembakaran dua kapal cantrang asal Jawa Tengah yang terjadi di muara Sungai Kakap, beberapa waktu lalu berujung penetapan tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Insidepontianak.com, penetapan tersangka ini dilakukan Polda Kalbar kepada nelayan kapal cumi dan kapal cantrang. Nelayan kapal cumi pun mendorong kasus ini dilakukan restorative justice. Dewan Pembina Nelayan Cumi Kalbar, Syafarahman mendorong Polda Kalbar melakukan restorative justice terhadap kasus ini. Sebab, akibat insiden pembakaran ini sejumlah nelayan kapal cumi telah diperiksa. Syafarahman mengaku nahkoda kapal cantrang asal Jawa Tengah JTB I sudah ditetapkan tersangka karena menggunakan jaring cantrang dimon yang dilarang. Sementara untuk nelayan kapal cumi dia mengaku belum mendapat informasi. [caption id="attachment_30148" align="alignnone" width="640"]Tangkapan layar diambil dari video yang beredar memperlihatkan pembakaran dua kapal cantrang di laut Kalbar. (Istimewa) Tangkapan layar diambil dari video yang beredar memperlihatkan pembakaran dua kapal cantrang di laut Kalbar. (Istimewa)[/caption] "Infonya nahkoda kapal cantrang sudah tersangka. Sementara  empat atau lima orang nelayan cumi saat ini masih diperiksa Polda Kalbar," terang Syafarahman saat audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalbar, Rabu (12/7/2023). Syafarahman memastikan, kedua kapal yang dibakar tersebut dipastikan adalah kapal cantrang. Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi ahli dari Politeknik Negeri Pontianak, yang mengatakan alat tangkap yang digunakan tersebut adalah cantrang dimon. Mereka diduga telah melanggar Permen 18 tahun 2021 yang mengatur zona operasi 30 mil ke atas. Tapi, kejadian di Pulau Datok, Mempawah kedua pukat cantrang ini beroperasi di empat mil ke bawah. Sementara itu, alasan restorative justice ini diajukan agar tak ada pihak yang ditetapkan tersangka. Sebab, nelayan cantrang Jawa Tengah juga mendesak ganti rugi Rp4 miliar per kapal akibat pembakaran kapal tersebut. "Kita berharap ada perdamaian. Disana dicabut tersangkanya dan disini tak ada yang ditetapkan tersangka," terangnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan kasus ini masih berproses di Polda Kalbar. Ia enggan memberikan jawaban terkait sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar