Bocah di Pontianak Diduga Dicabuli Remaja, Pelaku Sudah Ditangkap

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang bocah berusia enam tahun di Pontianak diduga dicabuli remaja 20 tahun berinisial RS. Kasus ini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo memastikan kasus ini dalam penanganan, setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Terduga pelaku sudah ditahan. Juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, penyidikan masih terus dilakukan.

Menurut Tri, dugaan pencabulan dialami korban terjadi pada Minggu (9/7/2023). Awalnya, tersangka RS melakukan pelecehan.

Tak sampai di situ. Malam hari, sekitar pukul 18.00 WIB, RS kembali melancarkan aksi tak senonohnya, yang menyimpang itu.

Setelah kejadian, korban mengadu ke orang tuanya. Tak terima, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Satreskrim Polresta Pontianak Kota.

"Dari laporan ini, kita melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan adanya tindakan pelecehan seksual menyimpang antara laki-laki ke laki-laki dan ini pun diakui terlapor," terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan menerapkan RS sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 292 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Selanjutnya, RS juga dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi," pungkasnya. (Andi)***

Leave a comment