Viral Petugas SPBU di Kendari Diskors Selama 1 Bulan karena Pengisian BBM Menggunakan Jerigen di Mobil

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan sanksi tegas terhadap oknum petugas di salah satu SPBU di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Oknum petugas tersebut diskors selama 1 bulan akibat melanggar perjanjian kerja dengan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di dalam mobil. Insiden ini menjadi viral setelah direkam oleh seorang warga dan menyebar luas di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 19 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, berlokasi di SPBU Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari. Rekaman Video amatir menunjukkan oknum petugas SPBU tersebut dengan jelas melakukan pengisian BBM ke dalam jerigen yang diletakkan di dalam mobil, bukan langsung ke tangki kendaraan seperti biasanya. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa perbuatan oknum petugas tersebut jelas melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati bersama pengelola SPBU. "Pertamina telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya, setelah dilakukan pengecekan CCTV dan interogasi oleh polisi, oknum tersebut memang benar telah melanggar perjanjian kerja," ujarnya. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas tersebut terkait dengan pengisian BBM di luar batas kewajaran yang ditetapkan oleh SPBU pada umumnya. Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kerugian finansial dan mencemari nama baik. Fahrougi menegaskan bahwa tindakan skorsing selama 1 bulan terhadap oknum petugas merupakan bukti keseriusan Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik dan menghadapi setiap masalah yang menimbulkan dampak negatif terhadap penjualan BBM jenis pertalite. Pihak SPBU juga masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian sebelum menentukan sanksi lebih lanjut terhadap oknum petugas tersebut. Terkait statusnya, Polresta Kendari akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Insiden pengisian BBM menggunakan jerigen ini mencuat setelah sebuah video amatir merekam aksi tersebut dan kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial. Polisi telah turun tangan untuk menangani kasus ini guna menegakkan aturan dan hukum yang berlaku. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berharap insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua petugas SPBU dalam menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Insiden pengisian BBM menggunakan jerigen di SPBU Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik setelah rekaman aksi tersebut menyebar di media sosial. PT. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dengan tegas mengambil langkah sanksi terhadap oknum petugas yang terlibat, yaitu diskors selama 1 bulan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian kerja. Komitmen Pertamina dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan menjaga citra perusahaan tetap menjadi prioritas utama. Pihak SPBU dan Pertamina menunggu hasil investigasi dari polisi sebelum menetapkan sanksi lebih lanjut. Semoga tindakan tegas ini menjadi pembelajaran bagi semua petugas SPBU agar selalu menjalankan tugas dengan profesional dan sesuai aturan yang berlaku. (Zumardi IP)***

Leave a comment