Polres Kubu Raya Tangkap Pembakar Lahan di Desa Ambawang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial SO (53). Warga Dusun Parit Sembilan, Kecamatan Kubu ini pelaku yang membakar lahan di Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang, Kecamatan Kubu. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade megatakan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan setelah kebakaran lahan terjadi di Desa Ambawang, pada Rabu (26/7/2023). Dari penyelidikan inilah, ditemukan indikasi lahan tersebut sengaja dibakar. "Barang bukti di TKP kita temukan satu korek api warna biru," katanya Dari barang bukti dan beberapa petunjuk lainnya, didapat jejak pembakar lahan tersebut. Selanjutnya, penangkapan dilakukan. “Pelaku berinisial SO,” ucapnya. Pengakuan SO, pembakaran lahan dilakukannya dengan cara mengumpulkan ranting-ranting dan daun-daun kering. Setelah menjadi satu gundukan, SO menggunakan korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. "Pembakaran ini mengakibatkan api menjalar ke lahan seluas 25×50 meter persegi," ucapnya. Saat ini, SO bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.***

Leave a comment