Siswa SMAN 7 Banjarmasin Ditusuk Rekan, Bantah Anaknya Pembully Orang Tua Korban Melaporkan Kasus ke Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
SINJAI, insidepontianak.com – Kejadian mengejutkan terjadi di SMAN 7 Banjarmasin ketika seorang siswa kelas 10 menjadi korban penusukan oleh rekannya sendiri. Orangtua korban resmi melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin pada Senin sore (31/7/2023). Dalam pelaporan tersebut, orangtua korban menuntut agar kasus ini diproses secara hukum. Kepala SPKT Resor Kota Banjarmasin, Kanit I AIPTU Dody Achyadi, menerima laporan penganiayaan berat dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STTP/342/VII/2023/JSK/RESTA BJM/SPKT yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2023. Menurut keterangan dari Zainal Akli, orangtua korban, anaknya telah menjalani operasi karena luka-lukanya yang parah akibat penusukan tersebut. Ia menyatakan kesedihan hati sebagai orangtua melihat anaknya mengalami kondisi sedemikian rupa dan meminta agar kasus ini ditangani secara hukum. Dalam pelaporan ke polisi, Zainal Akli juga membantah klaim bahwa anaknya adalah seorang pembully atau pelaku perundungan. Dia menegaskan bahwa tidak ada bukti perbuatan membully dari anaknya, dan bukti chat percakapan dengan pelaku yang berlangsung selama hampir dua tahun menunjukkan ketidakaktifan anaknya dalam merespons percakapan tersebut. Penasihat hukum orangtua korban, Muhammad Kurniawan, menambahkan bahwa bukti percakapan antara pelaku dan korban melalui WhatsApp telah terjadi sejak tahun 2022. Mereka menolak untuk berdamai dalam kasus ini dan tetap akan menangani korban dalam perawatan di rumah sakit. Dalam penanganan hukum atas kasus ini, pihak berwenang juga sedang mengevaluasi kemungkinan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku. Karena terdapat bukti bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan menghubungi korban sebelum melakukan penusukan. Kasus ini juga mencuatkan isu perlindungan anak. Orangtua korban mengutamakan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Kejadian ini telah mengguncang masyarakat Banjarmasin dan menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan keselamatan siswa di lingkungan sekolah. Pihak berwenang berjanji akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mencari kebenaran di balik insiden tragis ini. Kejadian ini mengingatkan kita tentang pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung bagi seluruh siswa. Perlindungan anak harus menjadi prioritas bagi semua pihak terkait agar insiden serupa tidak terulang di masa depan. Marilah kita bersama-sama mengedepankan dialog, pemahaman, dan toleransi dalam menghadapi permasalahan dan konflik di lingkungan sekolah. Pendidikan mengenai pencegahan kekerasan dan pelatihan dalam mengelola konflik juga harus ditingkatkan untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif dan harmonis. Semoga kasus ini juga menjadi momentum bagi pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pendampingan terhadap siswa. Selain itu juga harus memberikan dukungan yang tepat bagi mereka yang membutuhkan bantuan konseling atau psikologis. (Zumardi IP)***

Leave a comment