Polda Kalbar Ringkus 3 Orang Komplotan TPPO, Satu Masih Buron

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polda Kalbar meringkus tiga orang komplotan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ketiganya masing masing berinisial HB, BY dan S. Mereka diringkus saat akan menyelundupkan 12 orang Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ke Malaysia. "10 korban berhasil diamankan oleh Polda dan 2 orang lainnya oleh Polres Kubu Raya,” kata Direskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, Selasa (15/8/2023). Pengungkapan kasus perdagangan orang ini dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, penangkapan terjadi pada 8 Agustus 2023, dengan meringkus dua tersangka berinisal HB dan BY. “TKP pertama di Jalan Adi Sucipto Gang Sepakat Desa Limbung Kubu Raya. Korban calon PMI-nya sebanyak 10 orang dari Brebes Jawa Tengah,” ungkap Bowo. Dari kasus pertama inilah kemudian dilakukan pengembangan. Pada 11 Agustus anggota kembali menangkap satu tersangka berinisial S dan mengamankan dua orang calon PMI ilegal asal Lombok. “Mereka semua dijanjikan bekerja di Malaysia dengan iming-iming upah 1.500 RM, dan upah itu nantinya dipotong sebagai pengganti biaya transportasi sebesar 100 RM setiap bulannya selama 15 bulan," kata Bowo. Barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tiga pelaku TPPO itu di antaranya, 3 unit mobil, 3 unit handphone, 10 tiket KM Lawit, 2 tiket pesawat, dan uang tunai Rp26.346.000. Komplotan TPPO ini masih menyisahkan satu orang berkeliaran di luar. Yang bersangkutan berinisial NN, dan sampai sekarang masih buron. Adapun tiga tersangka HB, BY dan S dijerat Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Imigran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Leave a comment