Terungkap Kumpulan Fakta Kasus Anggota Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Usai kasus yang diduga anggota Paspampres aniaya pemudah Aceh hingga tewas viral. Kini, beberapa kumpulan fakta dari peristiwa berhasil diungkap.

Dalam kumpulan fakta dugaan kasus Paspampres aniaya pemuda Aceh tersebut, dinarasikan bahwa pelaku sempat menculik korban terlebih dahulu sebelum menyiksanya.

Selain itu, kumpulan fakta dari kasus anggota Paspampres yang menganiaya pemuda Aceh ini juga memberikan reaksi kecaman. Baik dari petinggi TNI hingga warganet kompak mengutuk kasus penganiayaan tersebut.

Diketahui berdasarkan informasi yang beredar, Praka RM dan kedua temannya diduga melakukan penganiayaan terhadap warga sipil. Korban yang dikenal Imam Masykur (25) ini akhirnya meregang nyawa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Berikut kumpulan fakta dan deretan kronologi kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres tersebut:

  1. Dinarasikan Menculik

Sebelum disiksa oleh para terduga pelaku, Imam Masykur yang berstatus sebagai warga sipil ini sempat diculik terlebih dahulu, pada Sabtu (12/8).

Kabar tersebut dibeberkan oleh Ibu kandung korban, Fauziah. Dalam keterangan terbukanya, anaknya tengah berada di bawah kontrol Praka RM beserta kedua temannya.

Bahkan, korban dan keluarganya sempat diberikan ancaman. Bila tidak menebus Imam dengan uang Rp 50 juta, korban akan dibunuh oleh para komplotan pelaku.

"Saya bilang, 'Iya saya kirim. Jangan pukul anak saya'," ucap Fauziah, Minggu (27/8).

Dia pun berusaha mencari pinjaman ke berbagai pihak. Namun usahanya tidak membuahkan hasil. Korban pun sudah tidak bernyawa lagi ketika berada di RSPAD Gatot Soebroto.

Surat penyerahan jenazah tersebut diterbitkan langsung oleh Polisi Militer Kodam Jaya, pada Kamis (24/8).

Hingga menghembuskan nafas terakhir, ibunda korban masih tidak mengetahui duduk perkara yang menimpa anaknya.

"Sampai anak saya meninggal, saya tidak tahu salah anak saya apa?" tanya Fauziah.

  1. Pomdam Jaya Turun Tangan

Akibat kasus tersebut, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyatakan bahwa pihak Pomdam Jaya langsung turun tangan untuk mengusut tuntas kronologis penganiayaan.

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael secara terbuka, Minggu (27/8).

Kini, Praka RM dan dua pelaku lainya yang berstatus anggota TNI tengah ditahan di Pomdam.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujarnya

  1. Pelaku Masih Anggota Aktif Paspampres

Terkuak lebih mendalam, Praka RM yang diduga menjadi pelaku utama ternyata masih aktif sebagai anggota Paspampres. Profilnya yang mentereng itu masih tercatat di Ta Walis 3/3/11 Ki C Wallis Yonwalprotneg Paspampres.

Menanggapi hal itu, Asisten Intelijen Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman berjanji akan mengawal kasus secara terbuka.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas, akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas, dan transparan," kata Herman, Minggu (27/8).

  1. Panglima Laksamana TNI Minta Hukuman Mati

Selain itu, kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Paspampres ini menyita perhatian Panglima Laksamana TNI, Yudo Margono.

Margono sempat mengatakan kepada Kapuspen Marsda Julius Widjojono, bahwa dirinya menaruh prihatin terhadap keluarga korban. Bahkan, pria yang menjabat sebagai Panglima Laksamana TNI ini meminta pelaku dihukum mati.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Julius kepada awak media, pada Senin (28/8).

  1. Viral Akibat Unggahan Anggota DPR RI

Kasus penganiayaan oleh anggota Paspampres terhadap pemuda Aceh tersebut viral, lantaran salah satu anggota DPR RI ikut buka suara.

Berdasarkan penelusuran Insidepontianak, diketahui anggota DPR RI pertama yang turut menyuarakan kasus tersebut adalah Ahmad Sahroni melalui akun Instagram.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini memposting video penganiayaan yang melibatkan anggota Paspampres, pada Minggu (27/8) kemarin siang.

Sahroni juga menuturkan, bahwa penyiksaan yang dialami oleh pemuda Aceh tersebut termasuk perbuatan keji dan biadab.

Itulah kumpulan fakta terkait kasus penganiayaan anggota Paspampres terhadap pria asal Aceh. (Dzikrullah) ***

Leave a comment