Pemprov Kalbar Jelaskan ke Fraksi DPRD Soal Alih Fungsi Aset hingga Hibah yang Belum Diakomodir, Ini Keterangannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemprov Kalbar menjawab pertanyaan sejumah Fraksi DPRD Kalbar soal alih fungsi sejumlah aset tanah yang ‘dibrikan’ kepada pihak ketiga.

Pelaksana harian atau Plh Sekda Kalbar, Alfian Salam mengatakan, alih fungsi Barang Milik Daerah atau BMD itu merupakan upaya mengoptimalisasi aset yang terbengkalai agar menyumbang pendapatan daerah.

Penjelasan ini disampaikannya saat paripurna di DPRD Kalbar, yang beragendakan membacakan jawaban Pj Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun 2023, Kamis (14/9/2023).

"Terkait terjadinya aset yang dialihfungsikan, optimalisasi BMD dengan melakukan pemberdayaan bekerja sama dengan pihak ketiga, baik dalam bentuk sewa bangunan, tanpa mengubah status kepemilikan," kata Alfian.

Ia memastikan, alih fungsi aset supaya memberikan nilai guna dan menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah. Adapun besaran tarif nilai sewa tanah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 140 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Barang Milik Daerah di Lingkungan Provinsi Kalbar.

Selain itu, kata dia, pelaksanaannya juga berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Pendaftaran Tanah, untuk masa sewa mulai 1 sampai dengan 5 tahun dengan mekanisme administrasi per

tahun dan sekaligus dibayar di muka.

Selain aset, Alfian juga menjawab soal  dana hibah untuk rumah ibadah dan organisasi kemasyarakatan yang  belum dapat direalisasikan dikarenakan terdapat persyaratan pencairan yang belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber

Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

"Terkait infrastruktur jalan dan jembatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara bertahap dan konsisten akan terus

melaksanakan pemeliharaan ruas jalan dan jembatan Provinsi," terangnya.

Pada perubahan APBD ini telah diusulkan untuk pemeliharaan jembatan Kecapah dan segmen jalan pada daerah Nyarumkop

yang termasuk dalam paket peningkatan Jalan Pahlawan-Batas Kota Singkawang.

Saat ini, pembangunannya sedang berlangsung. Sementara Pembangunan ruas Jalan Simpang Sungai Gantang - Teluk Batu, dan Jalan Tumbang Titi - Tanjung - Marau - Air Upas -Manis Mata, Jalan Sidas-Simpang Tigas dan Ruas Jalan Mayam-Nahaya-Simpang Amboyo direncakanan dilaksanakan pada Tahun 2024.

Sementara, progres pembangunan  jalan lingkungan di beberapa Kecamatan Kubu Raya diperkirakan mencapai 30 persen.

Soal subsidi pupuk, Pemprov Kalbar terus memastikan agar kelompok tani merupakan penerima pupuk subsidi yang terdaftar dalam SIMLUTHAN yang datanya terinput.

"Terkiat dana Pilkada 2024 yang diajukan Pemprov Kalbar terus mem-follow up, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dengan hasil keputusan paling lama satu bulan," terangnya.

Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L mengatakan, setelah jawaban Gubernur terhadap pandangan umum Fraksi, maka akan dilanjutkan dengan rapat komisi membahas postur APBD Perubahan.

"Selanjutnya ada rapat komisi-Komisi, dan Rapat Banggar dan TAPD serta persentase," katanya.

Kebing menargetkan, penetapan APBD Perubahan 2023 dapat disahkan di September ini. "Kita optimistis bisa ditetapkan minggu ketiga September," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment