Bupati Fransiskus Ingatkan Kades Dana Desa Tidak Boleh Untuk Bayar Hutang Tahun Sebelumnya
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dengan tegas mengingatkan kepala desa bahwa dana desa 2026 ini tidak boleh digunakan untuk membayar hutang tahun sebelumnya.
Sebab, penggunaan dana desa sudah ditentukan peruntukannya, termasuk delapan poin larangan penggunaan dana desa itu sendiri.
"Hati-hati mengelola dana desa semua sudah ada peruntukannya dan perlu dipahami pemangkasan dana desa ini juga terjadi di seluruh Indonesia," kata Fransiskus Diaan, saat Rapat Koordinasi dengan Camat dan Kades se-Kapuas Hulu, Selasa kemarin (10/02/2026).
Fransiskus menyebutkan peruntukan dan larangan penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, Tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa Tahun 2026.
Ia menyebutkan fokus penggunaan dana desa untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi dan penyediaan layanan kesehatan skala des.
Kemudian, mendukung program ketahanan pangan, dukungan implementasi koperasi desa merah putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa, pembangunan imfrastruktur digital dan teknologi di desa serta untuk program sektor prioritas lainnya di desa.
Disisi lain, adapun larangan penggunaan dana desa diantaranya yakni lembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD.
Perjalanan dinas ke luar dari wilayah kabupaten/kota, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan/atau jaminan sosial ketenagakerjaan, pembangunan kantor desa atau balai desa.
Selanjutnya, tidak boleh digunakan untuk menyelenggarakan bimtek kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD, menyelenggarakan bimtek dan/atau studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota
Selain itu, tidak boleh digunakan untuk membayar hutang tahun sebelumnya dan pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD dan/atau warga desa.
"Aturan itu harus benar-benar menjadi perhatian," tegas Fransiskus.
Dalam kesempatan tersebut, Fransiskus juga menyampaikan bahwa pada tahun ini dana desa terimbas pemangkasan sesuai kebijakan dan peraturan pemerintah pusat.
Awalnya, kata Fransiskus, dana desa tahun ini sekitar Rp200an miliar, namun karena pemangkasan dana desa untuk Kabupaten Kapuas Hulu tahun ini hanya Rp83,7 miliar untuk 278 desa. Sedangkan, untuk Alokasi Dana Desa (ADD) hanya sekitar Rp80,8 miliar.
"Kondisi ini tolong berikan pemahaman kepada masyarakat, terutama dampak pemangkasan anggaran sudah tentu banyak usulan masyarakat yang belum bisa terakomodir, namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan pembangunan," kata Fransiskus. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment