Bukan Karena Masalah Cewek, Ini Motif Pelaku Penganiayaan Teman SMP Cilacap yang Viral

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PROBOLINGGO, insidepontianak.com - Lantaran mendapat perhatian netizen, pelaku penganiayaan siswa SMP Cilacap, Jawa Tengah telah dibekuk polisi dan terancam berurusan dengan hukum.

Selain itu, dalam pemeriksaan yang mendalam. Polisi berhasil membongkar motif pelaku penganiayaan siswa SMP Cilacap tersebut. Hal itu terjadi lantaran pelaku memberikan keterangan yang jelas.

Setelah berhasil dibekuk, serta mengalami penyelidikan. Barulah kemudian kepolisian setempat berhasil membuka motif pelaku penganiayaan siswa SMP Cilacap ke depan publik.

Sebelumnya diketahui, pelaku yang berinisial MK (15 tahun) membabi buta memukul dan menendang korban FF (14 tahun). Mereka berdua merupakan siswa yang sama-sama belajar di satu sekolah.

Video penganiayaan tersebut pun viral. Dalam durasi 4 menit 14 detik, MK tanpa ampun menghajar korban seorang diri. Bahkan, dalam rekaman tersebut menendang FF sampai terpental dan terjatuh.

Dari video tersebut, pihak kepolisian lalu menangkap beberapa pelaku. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menyebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan 5 orang.

Dua pelaku diantaranya adalah MK dan WS (14 tahun), ditetapkan sebagai pelaku. Sedangkan tiga orang lainnya dinyatakan sebagai saksi.

"Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di Media," ungkap Fannky, Rabu (27/9).

Fannky menyebut, bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku sebelum viral, sebab mendapat informasi perundungan siswa SMP Cilacap dari Kepala Desa (Kades) Negarajati.

Tidak berselang lama setelah itu, aparat hukum langsung membekuk pelaku dua jam setelah mendapatkan laporan.

Setelah berhasil diamankan, barulah pihak kepolisian mengetahui motif sebenarnya. Sebelumnya dinarasikan oleh netizen, bahwa pelaku terlibat cekcok dengan korban karena masalah wanita.

Namun, dugaan motif yang bertebaran di media sosial itu tidak dinyatakan benar. Kombes Fannky menyebut bahwa MK tidak terima lantaran FF mengaku sebagai anggota Barisan Siswa (Basis).

Basis sendiri merupakan sebuah geng kelompok pelajar sekolah kelas menengah. Dimana pelaku utama, MK memimpin sebagai ketua geng.

"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky.

Situasi tambah memperparah keadaan, sebab korban FF sempat menantang kelompok lain di luar sekolah. Oleh sebab itu, pelaku semakin kesal dan terjadilah kasus penganiayaan seperti di dalam video.

"Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu. Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya.

Di lain pihak, keluarga korban menjelaskan bahwa FF hingga kini masih menderita sakit lantaran penganiayaan yang dialaminya.

Cici Mardiyati, selaku kakak korban, menjelaskan bahwa kondisi fisik adiknya mengalami luka-luka di beberapa area tubuh. Bahkan, lebam dan memar terjadi di area kepala korban.

"Luka di bagian pipi kiri sama pelipis itu benjol. Kuping sebelah kiri juga kena tonjok. Terus bahu memar. Perut katanya sakit dan dada sesak," kata Cici kepada wartawan, Rabu (27/9).

Untuk memulihkan kondisi yang dialami korban, pihak kepolisian akan membantu FF untuk mendampingi perawatan psikologis agar segera pulih.

"Kami akan tetap memberikan pendampingan terhadap korban sampai korban sembuh dari traumanya," ungkapnya.

Kombes Fannky menyebut bahwa pelaku terancam UU Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar 70 juta. (Dzikrullah) ***

Leave a comment