Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Botol Minol

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pontianak musnahkan barang bukti ratusan botol minuman beralkohol atau minol merk 'Anggur Merah'. Barang bukt ini dimusnahkan karena sudah berkekuatan hukum tetap.

Acara pemusnahan ini dilakukan di kantor Kejari Pontianak, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kamis (18/10/2023).

Selain minol, Kejari juga memusnahkan puluhan pakaian, senjata tajam, hingga narkotika. Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari Tindak Pidana Orang dan Harta Benda 28 kasus, Tindak Pidana Umum Lainya 26 perkara, Tindak Pidana Ringan satu perkara dan Tindak Pidana Narkotika 73 perkara," terang Sigit Kristanto usai pemusnahan.

Untuk narkotika yang dimusnahkan terdiri dari ganja 5,39 gram, sabu 61,3 gram, dan 52, 29 gram.

"Hari ini sesuai perintah Pengadilan sudah dilaksanakan. Ini sebagai wujud nyata pertanggungjawaban kita ke publik. Apapun itu putusan pengadilan akan kita laksanakan sesuai aturan, sehingga tidak ada asumsi barang bukti disalah gunakan," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar