Pengelolaan DBH Sawit Dianggap Mampu Entaskan Kemiskinan Daerah
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH), sawit di Provinsi Kalimantan Barat, mengalami perubahan perkembangan daerah, yang perlu diantisipasi dengan baik.
Keberhasilan perkembangan perkebunan kelapa sawit, yang berada strategis di Provinsi Kalimantan Barat, mampu memberikan perkembangan daerah, dalam mengetas kemiskinan.
Hal ini disampaikan oleh Pejabat Gubenur Kalbar, Harisson saat menghadiri rapat koordinasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, di Aula Garuda Kantor Gubenur, pada Jumat (3/11/2023).
“Selain memberikan manfaat ekonomi juga berdampak mengatasi masalah isu seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui tujuan dari DBH sawit, untuk memberikan bagian dari sumber pendapatan Negara (APBN) dari hasil perkebunan sawit, kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pemerintah daerah.
“Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka penting terus mensinergikan DBH sawit, dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan kelapa sawit,” jelasnya.
Harison menilai, keberdadaan perkebunan kelapa sawit, sebagai salah satu komoditi ekspor yang tidak terpisahkan dari ketentuan internasional, yang mewajibkan prinsip keberlanjutan sebagai landasan pengembangan kelapa sawit. Termasuklah di provinsi Kalimantan Barat.
Ia mengemukakan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dibagikan kepada 1 provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen.
Untuk Kabupaten/Kota sebagai penghasil dibagikan sebesar 60 persen, dan Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil dibagikan sebesar 20 persen.
“Provinsi membagi daerah karena ada 20 persen dari DBH itu, diharapkan 5 persen dari 20 persen tersebut, untuk dialokasikan untuk pekerja rentan, kemudaian untuk di Kabupaten 3 persen dialokasikan untuk BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya. (Evi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment