Pj Gubernur Harisson Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Bersama Bawaslu dan KPU Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) resmi di tandatangani oleh Pj Gubernur Harisson, KPU dan Bawaslu, pada Selasa (7/11/2023).

Perjanjian Naskah hibah diberikan sebesar 40 persen pada tahun anggaran 2023 dan 60 persen anggaran pada tahun 2024, sebagai mana di atur pada amanat surat edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 29 September 2023.

Harisson mengatakan untuk menjamin ketersedian anggaran dan penyelenggaraan guna mendekung terwujudnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2024 yang berkualitas.

"Kami ucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu Kalbar yang telah dapat memahami kondisi keuangan daerah," kata Harisson.

Pj Gubernur Harisson berharap, hibah bantuan keuangan KPU dan Bawaslu ini hendaknya dapat digunakan secara profesional, efektif dan efesien bebas konflik kepentingan dan ketentuan pengolahan keuangan.

"KPU dan Bawaslu dapat segera bekerja terus melaksanakan tahapan pilkada dengan baik, tanggung jawab yang besar untuk mensukseskan pilkada serentak tahun 2024," sambungnya.

"Kami berharap sinergisitas antara pemprov Kalbar, KPU dan Bawaslu Kalbar terus terpelihara dengan baik, sehingga semue tahan pemilihan serentak berjalan dengan baik dan lancar," jelasnya.

Rincian anggaran sebagai berikut KPU Kalbar Rp297 Miliar, dengan rincian tahun anggaran 2023 sebesar Rp118.800.000.000 Miliar, anggaran tahun 2024 sebesar Rp178.200.000.000 Miliar.

Sementara anggaran Bawaslu Kalbar sebesar Rp70.500.300.000 Miliar dengan rincian anggaran tahun 2023 sebesar Rp28.200.100.000 miliar, anggaran 2024 sebesar Rp42.000.000.000 Miliar. (Dwi)

Leave a comment