Sosok Pahlawan Bagi Warga Jakarta

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

Setiap tanggal 10 November bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan. Perayaan tersebut untuk mengenang perjuangan rakyat Indonesia saat mempertahankan kemerdekaan.

Kala itu, pada 10 November 1945, terjadi pertempuran sengit antara rakyat Indonesia melawan sekutu yang akan merebut kembali kemerdekaan RI.

Lantas, seperti apa sebetulnya makna pahlawan bagi masyarakat Indonesia? Sosok seperti apa yang saat ini bisa disebut sebagai pahlawan?

Dalam pandangan saya, makna pahlawan dalam kontek hari ini adalah segala tindakan yang dilakukan untuk menjamin kemerdekaan masyarakat, dalam berusaha maupun dalam mendapatkan hak-haknya. Khususnya hak dalam memperolehan penghidupan yang layak.

Untuk konteks masyarakat DKI Jakarta, misalnya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2022, dari 4,87 juta warga DKI Jakarta yang berstatus penduduk bekerja, sebanyak 59,96% berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai. Kemudian 24,27% melakukan usaha sendiri atau wirausaha.

Ada juga 3,58% yang berstatus pekerja bebas di sektor non-pertanian, 3,16% wirausaha dengan dibantu buruh tetap/buruh dibayar, dan 0,05% pekerja bebas di sektor pertanian.

Mayoritas atau 24,16% penduduk bekerja DKI Jakarta berada di sektor perdagangan, kemudian 12,39% di sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, dan 12,28% di sektor transportasi.

Meski mata pencaharian warganya begitu beragam, semua layak mendapatkan kebebasan, perlindungan, dan hak yang sama dalam berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Tindakan memastikan dan memberi ruang bagi warga DKI Jakarta, untuk berusaha sesuai bidang atau sektor yang digelutinya itu, disebut sebagai tindakan yang mencerminkan sikap kepahlawanan. Dalam konteks ini, siapa pun bisa bertindak sebagai pahlawan.

Misalnya, seorang pejabat kelurahan bisa meneladani semangat kepahlawanan, dengan mewarnai segala kebijakan dan tindakan dengan sikap membantu dan menjamin kemerdekaan warga di kelurahannya saat berusaha.

Jangan justru menghalang-halangi saat ada warganya yang sedang berjuang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Di tingkat yang lebih luas, misalnya seorang anggota DPR, juga bisa meneladani semangat kepahlawanan dengan menjamin produk perundang-undangan (UU) yang dibuatnya di Senayan, berpihak pada rakyat kebanyakan. Dengan UU itu, masyarakat terlindungi dalam berusaha, apa pun usahanya.

Dalam tataran yang lebih kecil, seorang kepala keluarga yang sedang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, serta menjauhkan diri dan keluarganya dari ancaman kemiskinan, juga bisa disebut sebagai pahlawan.  

Jadi, sosok pahlawan bagi masyarakat, khususnya masyarakat DKI Jakarta, bisa siapa saja, dan profesi apa saja.

Sebab, makna pahlawan bukan tentang siapa, tapi apa yang dia lakukan untuk keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.

Di momen Pemilu dan Pilpres 2024, adalah salah satu momen terbaik bagi masyarakat DKI Jakarta, untuk mencari sosok pahlawan yang diharapkan bisa “memerdekakan” warganya ketika sudah terpilih sebagai pemimpin kelak.

Sebab, posisi sebagai pemimpin atau pejabat publik, memiliki ruang yang lebih luas untuk bertindak sebagai pahlawan bagi warganya.***

Penulis: Fuidy Luckman. (Caleg DPR RI dari PKB untuk dapil Jakarta 3 (Jakpus, Jakut, dan Kepulauan Seribu)

Leave a comment