LBH Djiwa Sejati Keadilan Desak APH Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Proyek Terindikasi Bermasalah di Melawi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Lembaga Bantuan Hukum, Djiwa Sejati Keadilan Kalbar, mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Kalimantan Barat menindak lanjuti sejumah temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK terhadap sejumah program pembangunan yang terindikasi bermasalah.

Salah satunya, dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi di Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi tahun anggaran 2022.

Berdasarkan resume hasil pemeriksaan BPK yang diterima insidepontianak.com, Pemerintah Kabupaten Melawi melalui
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman menerima Program Hibah Air Minum Pedesaan dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri tahun 2022.

Bantuan hibah air minum, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah atau SPPH Menteri Keuangan Nomor S-96/MK.7/2021 tanggal 28 Desember 2021. Adapun sambungan rumah atau SR yang ditetapkan berjumlah 1.536 rumah, dengan besaran anggaran Rp2, 7miliar.

Namun, realisasi dari program ini diketahui hanya 1.348 titik yang dibagi dalam 16 paket pekerjaan.

Selain itu, BPK juga menemukan 383 SR memiliki ketidak sesuaikan alamat. Adapula 486 SR yang dibangun tak sesuai spesifikasi teknis. Diantaranya susunan aksesoris, material, jenis pipa, fondasi beton, dan indikasi air tidak mengalir.

Spesifikasi yang tak sesuai itu, diduga dilakukan penyedia dengan mengganti pipa polythyelene menjadi pipa polyvinyl chloride,sehingga SR yang dibangun tak sesuai spesifikasi.

Sementara itu, dari 497 SR yang diterima untuk diproses lebih lanjut, BPK pun melalukan uji petik terhadap 88 SR. Hasilnya didapati sembilan SR yang tak layak mendapat penggantian. Alasannya karena tujuh pemasangan SR tidak tepat sasaran karena tidak terdapat nama dan alamat hasil verifikasi, hingga rumah dalam keadaan kosong.

Dari penjelasan di atas, BPK menyimpulkan nilai pekerjaan yang dapat dibayarkan Pemerintah Pusat hanya sebesar Rp940 juta kepada Pemerintah Kabupaten. Dengan demikian pendapatan hibah yang diterima Pemkab Melawi hanya Rp301 juta, hal ini karena kurangnya kordinasi Dinas Perkimtan dan BPKAD.

Selain itu, terdapat nilai pekerjaan pemasangan SR yang membebani Keuangan Daerah Melawi karena tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dan tidak dapat diganti pemerintah pusat sebesar Rp1, 8 miliar.

Sementara itu, temuan BPK pada Dinas Pertanian dan Perikanan terkiat penganggaran bibit ternak untuk masyarakat. Nilai proyek ini diketahui mencapai Rp21 miliar rupiah.

Anggaran tersebut dibelanjakan untuk pengadaan bibit sapi Rp15 miliar, bibit babi Rp3 miliar, calon induk sapi Rp1, 6 miliar bibit ayam dan pakan Rp647 juta serta bibit kambing Rp149 juta.

Setelah dilakukan penelusuran, BPK menemukan adanya indikasi pemecahan kontrak dalam paket tersebut. Proyek dengan nilai Rp20 miliar itu, dilaksanakan dengan pengadaan langsung yang dipecah dalam 185 paket dengan nilai kontrak masing-masing di bawah Rp200 juta rupiah.

BPK juga sudah melakukan uji petik 139 paket. Hasilnya terdapat kesamaan Internet Protocol atau IP address untuk mengupload dokumen penawaran di LPSE, sehingga 1 IP address digunakan oleh lebih satu penyedia. Temuan ini menunjukan adanya indikasi penyedia merupakan satu kelompok yang sama dan dalam proses penawaran dibantu oknum tertentu.

Disamping itu, komponen pekerjaan ditetapkan pada Harga Perkiraan Sendiri atau HPS untuk masing-masing ketentuan dan relatif sama. Parahnya lagi, BPK juga menemukan 181 kelompok ternak atau KT yang tidak terdaftar dalam aplikasi Simluhtan. Hanya empat KT yang terdaftar.

Kejanggalan lain, pelaksanaan belanja persediaan bibit tak seluruhnya didukung SK penerima hibah, daftar penerima bantuan bibit ternak tidak ditetapkan dengan keputusan Bupati. Selain itu, pemberian bibit ternak juga tak dilengkapi dengan NPHD.

Direktur Eksekutif, Lembaga Bantuan Hukum, Djiwa Sejati Keadilan Kalbar, Khairul Atma mengatakan, sejatinya resume BPK tahun 2022 sudah diketahui aparat penegak hukum.

"Resume temuan BPK ini tentunya sudah sampai ke tangan penegak hukum,"kata Khairul Atma.

Khairul Atma menyebut ada ratusan temuan BPK yang sifatnya rekomendasi kepada pihak terkait. Dua diantaranya adalah Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Melawi. Serta Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Melawi.

"Terkhusus di Melawi dua Dinas ini indikasi tindak pidana terlihat sekali. Yang lain rekomendasi BPK sudah terlaksana. Tapi dua Dinas ini agak berat untuk melaksanakan rekomendasi," terangnya.

Dia mendesak agar aparat penegak hukum menindak lanjuti temuan ini, agar ada kejelasan terhadap indikasi penyimpangan dalam sejumah proyek tersebut.

Sementara itu, Bupati Melawi, Dady Sunarya dikonfirmasi insidepontianak.com terkait temua BPK, dia belum memberikan jawaban.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Pantja Edi Setiawan juga belum memberikan konfirmasi terkait tindak lanjut dari temuan BPK ini. (Andi).***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar