Diskominfo Landak Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

LANDAK, insidepontianak.com - Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak Efraim Pata'Allorante melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bawaslu Kabupaten Landak.

Perjanjian dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Landak Tahun 2024, di Grand Landak Hotel, dan di oleh hadir Kepala Bawaslu Landak beserta jajaran, dan tamu undangan lainnya, Jum'at (08/12/2023).

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak, Efraim Pata'Allorante menyampaikan penandatanganan kerjasama ini merupakan hasil dari beberapa kali pertemuan antara Dinas Kominfo Landak bersama Bawaslu Landak untuk menindaklanjuti kemungkinan akan adanya masalah di media sosial selama Pesta Demokrasi tahun 2024 nanti.

"Di Diskominfo Landak sudah ada apalikasi sistem berbayar bernama Big Social yang mana berfungsi untuk menyaring konten negatif atau SARA. Aplikasi tersebut bisa menyaring konten-konten negatif yang tersebar di media sosial seperti facebook, instagram, twitter, dan lain sebagainya," ujar Efraim.

Efraim mengatakan bahwa kerawanan di media sosial bisa diketahui melalui aplikasi tersebut, jadi bisa di lakukan tindakan terhadap konten-konten yang berpotensi menggangu Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Landak.

"Segala kerawanan di media sosial bisa kita ketahui atau informasi negatif. Diharapkan kedepannya dengan adanya PKS ini semoga Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Landak bisa berjalan aman, damai, dan bermartabat," ucap Efraim. ***

Leave a comment