Motif Suami Bunuh Istri di Kayong Utara Gegara Emosi Dikatai dengan Kasar
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Motif kasus suami bunuh istri di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayon Utara, diduga karena emosi dilecehkan dengan kata-kata kasar.
Adapun korban berinsial SN (29). Sedangkan pelaku yang tak lain suaminya berinsial PN (30). Korban dihabisi di pondok areal lahan PT Mayawana Persada, Minggu (25/2/2024).
Korban tewas mengenaskan dengan luka bacok di beberapa bagian tubuhnya. Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, mengungkapkan, niat pelaku melakukan pembunuhan itu muncul karena kesal melihat istrinya sibuk bermain handphon. Sementara, saat itu ia baru pulang kerja dan merasa tidak dilayani untuk makan siang.
"Melihat hal tersebut terliantas pikiran tersangka (PN) untuk menghabisi sang istri (SN)," kata AKBP Achmad Dharmianto.
Lantas, pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam, sekitar pukul 23.45 wib, pelaku terbangun karena sakit perut ingin buang air besar, dan hendak meminjam handphone istrinya untuk penerangan menuju WC, yang berada di luar pondok.
Setelah buang air besar, pelaku kembali ke dalam pondok dan meletakan hanphone tersebut, di dekat kepala istrinya. Namun, sang istri langsung mengambil handpondnya.
Pelaku menegur, agar tidak main handphone karena sudah larut malam, dan besok mereka harus kembali bekerja. Sang istri tak terima. Dari sini cekcok awal terjadi.
Saat cekcok pertama ini, pelaku masih berusaha menghindar, dan tidur di luar kamar. Namun di belakangnya, korban masih saja main handphone. Pelaku kembali menegurnya.
Namun, korban tak terima. Cekcok kedua kembali terjadi. Korban montarkan kata-kata kasar. Kontan pelaku naik pitam. Emosinya memuncak. Karena tak terima disebut binatang.
Ia pun langsung mengancam akan membunuh korban. Sementara korban, justru balik menantang suaminya itu, untuk membuktikan perbuatannya, yang kembali disertai dengan kata-kata kasar. Pelaku kalap. Ia langsung mengambil sebilah parang di dapur dan masuk ke kamar, membacok istrinya.
"Melihat korban tak bergerak, pelaku panik dan langsung membalikan badan korban," tuturnya.
Belakangan, setelah kasus ini terungkap, pelaku baru menyesali perbuatan keji itu. Ia mengaku, khilaf dan tak berpikir panjang karena tersulut emosi.
"Saya menyesal. Saya tidak mikir apa apa lagi sampai menghabisi nyawa istri saya," jawab pelaku dengan nada gematar.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUH.
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment