Bea Cukai Kalbar Musnahkan Ribuan Botol Minol dan Rokok Ilegal

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Bagian Barat, memusnahkan barang ilegal yang terdiri dari ribuan botol minuman alkohol, rokok dan pakaian bekas. Pemusnahan ini berlangsung di kantor Bea Cukai Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (1/2/2024).

Kepala Bea Cukai Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro mengatakan, barang milik negara yang dimusnahkan itu, merupakan barang yang telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL.

"Adapun nilai perkiraan barang sejumlah Rp 5.l,7 miliar dan potensi kerugian negara sejumlah Rp2,2 miliar," kata Imik Eko Putro

Imik mengatakan, barang yang dimusnahkan itu berupa rokok ilegal sejumlah 142.340 batang, dengan nilai barang Rp178 juta. Selain itu adapula minuman mengandung etil alkohol sejumlah 76. 054 liter. Di samping itu adapula pakaian bekas.

"Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dirusak secara fisik," terangnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas partisipasi dan dukungan para aparat penegak hukum, yang telah bersinergi dalam fungsi pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Barat.

"Adapun bentuk nyata dukungan dari APH terhadap kinerja Bea Cukai dari masa ke masa adalah, berhasil mengamankan sejumlah barang ilegal," katanya.

Misalnya saja, Kodam XII/TPR yang menindak penyelundupan barang impor berupa satu unit kendaraan roda 4, Land Rover dan 10 kilo narkotika jenis methamphetamine pada tahun 2023.

Sementara Polda Kalbar, menindak penyelundupan dua unit kendaraan roda 4 BMW dan Nissan Silvia, penindakan narkotika jenis methamphetamine kurang lebih satu kilo dan 120 balpres tahun 2023.

"Kejati Kalbar juga proses penyidikan atas penyelundupan BKC HT illegal tanpa dilekati pita cukai dan kasus penyelundupan 19.071 botol MMEA tanpa dilekati pita cukai pada tahun 2023," ungkapnya.

Sementara Lantamal, berhasil menindak 450 karung pakaian bekas tahun 2024, mengungkap penyelundupan satu unit kendaraan roda 4 jenis hummer pada tahun 2023.(andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar