Kejari Landak Panggil 14 Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Landak, insidepontianak.com - Kejari Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Budi Kurniawan Tymbas memanggil perusahaan menunggak iuran BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan.
“Proses pemanggilan ini dilakukan untuk mediasi terkait kewajiban Perusahaan dalam pembayaran iuran BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya, Rabu (13/3/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Landak.
Total sebanyak 14 perusahaan hari ini di panggil utk dilakukan mediasi perihal tunggakan iuran.
Budi Kurniawan Tymbas berharap dengan proses mediasi yang dilakukan perusahaan menjadi patuh atau tertib dalam pembayaran kewajibannya.
“Langkah ini adalah sebagai bentuk awal untuk proses selanjutnya jika perusahaan tidak patuh,” jelasnya.
Berdasarkan laporan BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan dari proses pemanggilan ini, sebanyak 3 perusahaan telah langsung memenuhi kewajibannya dalam pembayaran iuran BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kepentingannya kami menunggu komitmen perusahaan paling lambat tgl 15 Maret 2024,” tegasnya.
Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Landak ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.
“Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan pemenuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kerjasama ini juga dilakukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS%20Ketenagakerjaan' class='text-danger tagging'>BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment