Polresta Pontianak Kota Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Pabrik Pupuk NPK Perusda
PONTIANAK, insidepontianak.com
- Kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah atau Perusda Aneka Usaha
Provinsi Kalimantan Barat, terus bergulir di kepolisian.
Tiga tersangka baru kembali
ditetapkan Polresta Pontianak Kota dalam kasus korupsi pembangunan pabrik pupuk
NPK, dan pengadaan, pemasangan dan pelatihan mesin pabrik pupuk tahun 2015.
Tiga tersangka ini adalah IL, MHP
dan ZU. Sebelumnya, Polresta Pontianak Kota juga telah menetapkan empat
tersangka lainya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar itu.
Mereka adalah AP, Direktur Perusda,
AP, Direktur PT Yudha Ayudia, HA, Direktur Trijaya Bangun Usaha, dan ZA pihak
eksternal.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak
Kota, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pengadaan, pemasangan serta
pelatihan mesin pabrik pupuk NPK PD Aneka Usaha dikerjakan tahun 2015 dengan
nilai kontrak Rp2, 4 miliar.
Sedang untuk pembangunan pabrik tersebut
dilakukan pada tahun yang sama dengan nilai Rp7,3 miliar.
"Dari kasua ini, kerugian
negara yang berhasil dihitung sebesar Rp2,6 miliar," kata Antonius Trias
Kuncorojati.
Antonius menyebut sudah 82 saksi
dan 6 orang ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Dari hasil
pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah pelanggaran.
Pertama, calon pemenang
telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara
mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri.
Kedua, ada pula pengaturan
proses lelang. Ketiga, pekerjaan pembangunan yang tak sesuai
spesifikasi, pekerjaan pengadaan mesin tidak selesai dilaksanakan, serta
pekerjaan pembangunan pabrik pupuk dan pengadaan mesin tidak sesuai realisasi.
Dari hasil penyidikan, diperoleh
kesimpulan sementara perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 4
tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," terangnya.
Antonius Trias Kuncorojati
menyebut, berkas empat tersangka sebelumnya telah dinyatakan P-21. Untuk
penyerahan berkas beserta tersangka dan barang bukti akan dikoordinasikan
dengan Kejari Pontianak bersamaan dengan tiga tersangka baru.(andi)***
Penulis : Abdul
Editor : Abdul
Leave a comment