Polresta Pontianak Kota Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Pabrik Pupuk NPK Perusda

14 Maret 2024 11:59 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah atau Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat, terus bergulir di kepolisian.

Tiga tersangka baru kembali ditetapkan Polresta Pontianak Kota dalam kasus korupsi pembangunan pabrik pupuk NPK, dan pengadaan, pemasangan dan pelatihan mesin pabrik pupuk tahun 2015.

Tiga tersangka ini adalah IL, MHP dan ZU. Sebelumnya, Polresta Pontianak Kota juga telah menetapkan empat tersangka lainya dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar itu.

Mereka adalah AP, Direktur Perusda, AP, Direktur PT Yudha Ayudia, HA, Direktur Trijaya Bangun Usaha, dan ZA pihak eksternal.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, pengadaan, pemasangan serta pelatihan mesin pabrik pupuk NPK PD Aneka Usaha dikerjakan tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp2, 4 miliar.

Sedang untuk pembangunan pabrik tersebut dilakukan pada tahun yang sama dengan nilai Rp7,3 miliar.

"Dari kasua ini, kerugian negara yang berhasil dihitung sebesar Rp2,6 miliar," kata Antonius Trias Kuncorojati.

Antonius menyebut sudah 82 saksi dan 6 orang ahli yang dimintai keterangan terkait kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, calon pemenang telah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan pelelangan dengan cara mengadakan pertemuan dan memberikan Harga Perkiraan Sendiri.

Kedua, ada pula pengaturan proses lelang. Ketiga, pekerjaan pembangunan yang tak sesuai spesifikasi, pekerjaan pengadaan mesin tidak selesai dilaksanakan, serta pekerjaan pembangunan pabrik pupuk dan pengadaan mesin tidak sesuai realisasi.

Dari hasil penyidikan, diperoleh kesimpulan sementara perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup," terangnya.

Antonius Trias Kuncorojati menyebut, berkas empat tersangka sebelumnya telah dinyatakan P-21. Untuk penyerahan berkas beserta tersangka dan barang bukti akan dikoordinasikan dengan Kejari Pontianak bersamaan dengan tiga tersangka baru.(andi)***

Leave a comment