Jaksa Kejari Kapuas Hulu Tuntut Pidana Mati WNA Malaysia Penyelundup Sabu 20 Kg
KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Jaksa Penuntut
Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, menuntut pidana mati terhadap terdakwa
Dom Sebau, si penyelundup sabu 20 kilogram.
Terdakwa Dom Sebau merupakan warga negara asing dari
Malaysia. Adapun pembacaan tuntutan itu, telah disampaikan JPU dalam sidang di
Pengadilan Negeri Kapuas Hulu, pada Kamis (28/3/2024).
"Jaksa menyatakan terdakwa bersalah membawa dan menyelundupkan narkoba jenis sabu dengan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Crista Yulianta, Humas Pengadilan Negeri Putussibau, menurut Antara.
Crista Yulianta menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Negeri
Putussibau, memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan, lewat
kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, WNA Malaysia itu ditangkap Satgas Pamtas
Yonarmed 10 Brajamusti pada 30 Oktober
2023, di jalur tikus perbatasan, wilayah Desa Sungai Mayang, Kecamatan Puring
Kencana, dengan barang bukti 20 kg sabu yang dibawanya.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan pun
mendorong hukuman berat terhadap para pelaku penyelundupan narkoba jaringan
internasional.
Sebab, kejahatan yang dilakukan para bandar dan pengedar
narkoba itu, memiliki daya rusak yang sangat besar bagi generasi bangsa.
Ia juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang bertugas di
perbatasan, sudah kerap berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di jalur
tikus.
“Jika tidak digagalkanmtentu akan berdampak luas dan
merusak masa depan generasi muda di Kapuas Hulu," kata Fransiskus.
Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia,
sangat rawan menjadi tempat penyeludupan barang ilegal, termasuk narkoba.
Karena itu, Fransiskus meminta semua pihak bekerja meningkatkan
koordinasi dan sinergisitas ddalam pengawasan di jalur-jalut perbatasan
Malaysia-Kapuas Hulu.
Penulis : Abdul
Editor : Abdul
Leave a comment