Kurangi Kepadatan Arus Mudik, Pemkot Pontianak Berlakukan Penyesuaian WFH dan WFO

14 April 2024 21:49 WIB
Ilustrasi ASN di Lingkungan Pemkot Pontianak

PONTIANAK, insidepontianak.com – Menerbitkan SE Wali Kota dengan Nomor 26 Tahun 2024 ditegaskan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian untuk mengatur WFH maupun WFO bagi ASN di lingkungan Pemkot Pontianak.

Hal itu diakui Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian dilakukan Pemkot Pontianak menindaklanjuti SE Gubernur Kalbar tentang penyesuaian jam kerja pasca libur mudik dan arus balik Idufitri 1445 Hijriyah. 

SE yang dikeluarkan Pemkot Pontianak ditegaskan kembali oleh Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian untuk mengatur pemberlakuan WFH dan WFO. 

Menurutnya, hal ini ditujukan sebagai langkah pemerintah melancarkan jalur transportasi darat yang begitu padat, mengingat tingginya jumlah pemudik dari berbagai daerah.

“Merujuk dari SE Gubernur kemudian SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), lalu kami terbitkan SE Wali Kota untuk mengatur jam kerja ASN,” terangnya, di kediaman dinasnya, Minggu (14/4/2024).

Ani menjelaskan, penyesuaian jam kerja dilakukan selama dua hari kerja mulai dari hari Selasa (17/4) dan Rabu (18/4). 

Lebih lanjut, pemberlakuan WFH meliputi 50 persen pekerja di bidang administrasi serta dukungan pimpinan. Sedangkan untuk pelayan masyarakat, diberlakukan WFO seratus persen.

“Khusus untuk pelayanan masyarakat seperti kesehatan, ketertiban, keamanan, utilitas, transportasi, distribusi dan sejenisnya, diberlakukan WFO seluruhnya,” ungkap Ani.

Selama pemberlakuan itu, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian meminta kepala OPD untuk mengawasi kinerja pegawai di dinas masing-masing agar tetap dalam koridor yang ditentukan.

Artinya, akan memenuhi target capaian. Pelayanan secara online juga sudah dibuka.

“Jadi dari dua hari itu, pelayanan online sudah dibuka, masyarakat bisa menyampaikan aduan dan konsultasi,” sebutnya.

Dengan SE tersebut, Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau seluruh ASN wajib masuk kerja pada hari Kamis (19/4/2024). Apabila masih terdapat ASN yang tidak hadir dan tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi disiplin.

“Setiap habis libur lebaran kita akan menggelar pengawasan, atau sewaktu-waktu bisa sidak, apabila di waktu itu ASN tak hadir, akan dikenakan sanksi disiplin,” tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar