Terduga Pelaku Pelecehan AK Diamankan ke Polda Kalbar, Ini Penjelasan Polres Kayong Utara

16 Mei 2024 14:50 WIB
Iptu Hendra Gunawan/Ist

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Terduga pelaku pelecehan AK dikabarkan diamankan ke Polda Kalbar pada Rabu (15/5/2024) menggunakan speed boat. Pengalihan AK ke Polda Kalbar ini belum diketahui secara pasti penyebabnya.

Insidepontianak.com mencoba mengkonfirmasi  Kasat Reskrim Iptu Hendra Gunawan terkait informasi tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepone, Iptu Hendra Gunawan membenarkan informasi tersebut.

"Saat ini memang dibawa ke Polda. Tetapi untuk penanganan perkara pidana tetap ditangani oleh Satreskrim Kayong Utara," terang Iptu Hendra Gunawan.

Saat ini diakui dia  pihaknya sudah menerima 1 laporan dengan 2 korban pelecehan dan 1 laporan KDRT.

"Saat ini propam sudah melaksanakan patsus terhadap terlapor. Korban pelecehan saat ini ada 1 Laporan polisi dan sudah kita mintai keterangan dan kami sudah mengamankan alat bukti peristiwa tersebut," tutur dia.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Fauzi)

 


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment