DPM-Pemdes Sanggau Targetkan 163 Desa Terapkan Transaksi Non Tunai di 2024
SANGGAU, insidepontianak.com -- Di Kabupaten Sanggau baru ada empat desa yang sudah menerapkan inovasi transaksi non tunai atau transaksi dengan perangkat Cash Management System (CMS) dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kabupaten Sanggau, Alian mengatakan, transaksi keuangan dengan perangkat CMS itu sangat perlu diterapkan oleh Pemerintahan Desa. Karena, Desa saat ini sedang mengelola APBDes yang besar.
"Supaya apa, agar uang (APBDes) itu aman," kata Alian saat diwawancarai pada Senin (27/5/2024).
Dengan sistem CMS, lanjut Alian pengunaan dana desa bisa tercatat secara akuntabel dan transparan. Sebagaimana diatur Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa pegelolaan keuangan Pemdes harus susuai dengan empat asas yaitu, transparan, akuntabel, tertib disiplin anggaran dan partisifatif.
"Artinya paling tidak pemerintah desa diwajibkan agar mereka patuh dengan ketentuan," tambahnya
Kemudian, Alian menerangkan bahwa DPM-Pemdes telah berupaya mendorong dan mensosialisakan penggunaan sistem CMS untuk pengelolaan keuangan desa ke 163 Pemdes se-Kabupaten Sanggau. Ditargetkan tahun 2024, baik itu Desa reguler maupun Desa mandiri sudah wajib menerapkan sistem CMS.
"Walaupun barangkali di 2024 baru mengakomodir CMS siltap (pengahsilan tetap, red) dan tunjangan. Tapi kedepannya semua jenis belanja Desa kita akomodir melalui CMS," ucap Alian.
"Kemudian kami juga mengajak masyarakat, agar ketika masyarakat sebagai penyedia jasa itu tidak lagi dibayar cash, artinya langsung masuk ke rekening mereka sendiri," imbuhnya.
Adapun empat Desa yang sudah menerapkan transaksi non tunai yaitu; Desa Pana, Desa Sungai Alai, Desa Tunggal Bakti, Desa Pedalamam. Jumlah itu masih sangat kecil baru 1,02 persen dari total 163 Desa se-Kabupaten Sanggau.
"Kami berharap agar seluruh Pemerintah Desa menggunakan CMS ini paling lambat itu di tahun 2024 ini pada saat penerimaan atau penyaluran APBDes tahap kedua," pungkasnya. (ans)
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -
Leave a comment