Pj Sekda Kayong Utara Harap Evaluasi LPPD 2022 Jadi Acuan Capaian Pembangunan

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontiana.com – Penjabat atau Pj Sekda Kayong Utara, Oma Zulfithansyah mengikuti kegiatan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022 se-Kalbar, di Pontianak, Senin (19/06/2023). Menurut Omah, LPPD merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020," ujarnya. Selain itu, penyampaian LPPD tahun 2022, sesuai dengan amanat Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring, melalui aplikasi e-LPPD Kementerian Dalam Negeri. "Kami memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dari seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat, yang telah menyampaikan LPPD-nya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan," katanya. Penyelenggaraan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran serta tanggung jawab dari tim penyusun LPPD, sebagai bagian dari instrument pengukur keberhasilan pembangunan daerah di Kalimantan Barat. Untuk itu, ia berharap kegiatan ini dapat mengunggah keseriusan dari pemerintah untuk mengoptimalkan nilai penting LPPD, sebagai tolak ukur capaian pelaksanaan pembangunan. Pola kegiatan ini selanjutnya akan menjadi kegiatan rutin- formal sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian evaluasi tim daerah terhadap LPPD kabupaten atau kota di Kalimantan Barat. “Dan diharapkan, dapat mengoptimalkan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membina dan mengawasi kinerja pemerintah kabupaten dan kota," katanya.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar