Satuan Narkoba Polres Ketapang Amankan Sabu Sebarat 3,24 Gram
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika berinisial ID (42) dirumahnya pada Kamis (19/9/2024) malam. ID diketahui merupakan warga Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena dirumah pelaku diduga sering dilalukan transaksi narkoba.
“pada hari kamis 19 september 2024 sekira pukul 22.30 WIB, kami melakukan penegakan hukum, mengamankan seorang pelaku berinisial ID. Pelaku kita amankan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,” ujar AKP Aris Pramudji Widodo, Selasa (24/9/2024).
Dikatakan AKP Aris Pramudji Widodo, sejumlah bukti ditemukan di dalam rumah pelaku disaksikan perangkat RT dan beberapa warga setempat.
Di sela kasur tidur pelaku, sejumlah barang bukti yaitu 11 klip plastik berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat total 3,24 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 buah sendok sabu, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah kaleng bekas merk zambuk, 1 buah tas dompet warna coklat hitam, 1 buah tas warna biru dan uang tunai senilai 600.000 rupiah.
Kasat Narkoba Polres Ketapang tersebut menambahkan bahwa petugas Satnarkoba terus mendalami asal pengiriman barang haram tersebut dan jalur peredarannya. Dirinya menyatakan bahwa pengungkapan peredaran sabu ini tak berhenti di pelaku ID saja melainkan akan dikembangkan kepada pihak pihak yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
“ Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut, kepada pelaku sendiri akan di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Aris. (ant)
Penulis : REDAKSI
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment