35 Kasus Karhutla Terjadi di Kayong Utara Awal 2026, BPBD Imbau Warga Tidak Bakar Lahan

30 Maret 2026 16:36 WIB
Petugas BPBD Kayong Utara memadamkan api di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana/IST

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kayong Utara mencatat sebanyak 35 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Total luas lahan yang terbakar mencapai 44,87 hektare, dengan 17,89 hektare di antaranya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Berdasarkan rekapitulasi laporan harian BPBD, kejadian karhutla tersebut tersebar di 11 desa yang berada di tiga kecamatan, yakni Sukadana, Simpang Hilir, dan Pulau Maya. Sementara kecamatan lainnya di Kabupaten Kayong Utara dilaporkan tidak mengalami kejadian serupa selama periode tersebut.

Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, mengatakan pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan minim curah hujan dalam beberapa hari terakhir.

“Kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, apalagi cuaca beberapa hari terakhir cukup panas dan terik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Ia menegaskan, aktivitas pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang tidak terkendali, khususnya saat memasuki musim kemarau. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar.

Imbauan tersebut juga merujuk pada Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 58 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan kejadian karhutla kepada aparat desa, BPBD, Manggala Agni, TNI, maupun Polri agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.

“Apabila masyarakat telah melihat peristiwa kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat segera melaporkan kepada aparat desa setempat, BPBD, Manggala Agni, TNI, dan Polri untuk dilakukan pemadaman api,” jelasnya.

BPBD Kayong Utara juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya pencegahan, BPBD bersama pemerintah kecamatan dan desa (muspika) terus meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya di wilayah rawan karhutla. Petugas disiagakan selama 24 jam, termasuk membuka layanan pengaduan darurat melalui WhatsApp di nomor 0813-6780-2001.

BPBD turut mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama para kepala desa, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kayong Utara. (*)


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar