Komisi IV DPRD Kubu Raya Desak Dugaan TPPO di PT IAL Diusut, Minta Disnaker Turun Verifikasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Komisi IV DPRD Kubu Raya mendesak dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap pekerja di PT IAL, Kubu Raya, segera diusut tuntas.
DPRD meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dinas Perkebunan dan aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan atas temuan yang diungkap Lembaga Teraju Indonesia.
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri mengatakan, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas laporan tersebut, karena menyangkut dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit.
“Kami akan berkoordinasi dengan Disnaker, Dinas Perkebunan, dan aparat penegak hukum untuk memverifikasi data serta lokasi yang dimaksud,” kata Amri kepada insidepontianak.com, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, apabila hasil verifikasi membuktikan dugaan tersebut benar terjadi di wilayah Kubu Raya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang benar terjadi, tentu harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, laporan Lembaga Teraju Indonesia mengungkap dugaan praktik eksploitasi terhadap pekerja di PT IAL.
Salah seorang korban dijanjikan bekerja di PT DWK, Kalimantan Tengah, dengan sistem kerja harian.
Namun, korban justru dikirim ke PT IAL di Kubu Raya dengan sistem borongan, sementara seluruh biaya perekrutan dibebankan kepada pekerja.
Laporan itu juga menyebut pekerja tidak pernah menerima gaji bersih karena hasil kerja dipotong untuk membayar utang kepada perekrut.
Selain persoalan upah, Teraju Indonesia menemukan kondisi tempat tinggal pekerja yang tidak layak, akses air yang diduga tercemar, hingga pekerja harus berjalan kaki sekitar dua jam menuju lokasi kerja tanpa fasilitas transportasi dari perusahaan.
Dalam laporannya, Teraju Indonesia menyayangkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada perusahaan yang mengklaim telah memenuhi standar keberlanjutan global maupun nasional.
Sebab, tercatat sebagai anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan/atau telah mengantongi sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Ketua Fraksi PKS DPRD Kubu Raya itu, menilai temuan tersebut harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, sektor perkebunan sawit memang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah, namun tidak boleh mengabaikan hak-hak pekerja.
“Sawit penting bagi ekonomi Kubu Raya, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat manusia,” jelas Amri.
Di samping itu, Amri meminta pemerintah daerah dan lembaga sertifikasi mengevaluasi pengawasan terhadap perusahaan yang telah mengantongi sertifikasi RSPO maupun ISPO apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau perusahaan bersertifikasi terbukti melanggar, tentu menjadi catatan serius. Sertifikasi harus benar-benar menjamin perlindungan hak pekerja, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Selain itu, Amri memastikan, Komisi IV akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kubu Raya untuk memastikan pekerja di sektor perkebunan memperoleh hak-haknya.
Di antaranya, upah yang layak, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, hingga tempat tinggal yang memenuhi standar.
“Kami juga mendorong perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal dengan mekanisme rekrutmen yang transparan,” pungkasnya. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment