Mayawana Disorot, Pembukaan dan Kanal di Gambut Kayong Utara Dinilai Perbesar Risiko Karhutla
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Persoalan pengelolaan ekosistem gambut kembali menempatkan PT Mayawana Prasada dalam sorotan. Pembukaan lahan dalam skala luas hingga pembangunan kanal di kawasan konsesi dinilai berpotensi mengubah fungsi ekologis gambut sekaligus meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran saat musim kemarau.
Sorotan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri. Menurutnya, persoalan pengelolaan gambut di wilayah konsesi Mayawana bukan isu baru yang muncul setelah kabut asap melanda Kalimantan Barat.
Ia menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada perusahaan maupun pemerintah jauh sebelum kondisi karhutla kembali memburuk.
“Protes ini sebenarnya sudah lama kita layangkan, baik ke perusahaan maupun ke pemerintah. Ada dua pihak yang mesti bertanggung jawab terhadap kerusakan ekosistem gambut di Kayong Utara, yaitu pemilik izin, PT Mayawana Prasada, dan pemberi izin, dalam hal ini pemerintah,” ujar Ahmad Syukri belum lama ini.
Konsesi 136.710 Hektare
PT Mayawana Prasada merupakan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan tanaman utama akasia yang diperuntukkan bagi kebutuhan industri pulp dan kertas.
Menurut Ahmad, konsesi perusahaan tersebut mencapai sekitar 136.710 hektare yang tersebar di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara.
Di Kayong Utara, sejumlah desa disebut masuk dalam wilayah konsesi, antara lain Durian Sebatang, Sungai Paduan, Sungai Sepeti dan Sungai Mata-Mata.
Besarnya areal konsesi tersebut membuat perubahan tutupan lahan menjadi perhatian, terutama ketika aktivitas perusahaan berlangsung di kawasan yang memiliki ekosistem gambut.
Ahmad menilai pembukaan lahan untuk tanaman akasia tidak dapat dilepaskan dari persoalan ekologis gambut.
“Mayawana ini perusahaan yang bergerak di perkebunan akasia untuk bisnis pulp and paper. Metode tanamnya kurang lebih seperti sawit, lahan digusur dan dibersihkan, kemudian ditanami,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi sebagian wilayah konsesi yang berada di kawasan relatif jauh dari permukiman.
“Di selatan konsesi, mayoritas masuk Kayong Utara. Rata-rata berada di ujung kampung. Banyak orang bahkan mungkin tidak tahu operasional mereka,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut Ahmad, membuat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan menjadi persoalan tersendiri dan berpotensi memunculkan persoalan lingkungan maupun konflik sosial.
Kanal di Gambut Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang paling disoroti Link-AR Borneo adalah keberadaan kanal di kawasan gambut.
Ahmad menilai pembangunan kanal dapat mempercepat pengeringan gambut apabila tata kelolanya tidak dilakukan secara hati-hati.
Menurutnya, kanal digunakan untuk mendukung pembukaan dan penanaman akasia, sekaligus membantu mobilisasi bibit serta tenaga kerja di wilayah yang akses jalannya masih terbatas.
“Untuk memastikan mereka bisa menanam, biasanya dibuat parit-parit atau kanal agar gambut itu kering. Mereka membuat kanal-kanal panjang yang memotong dan membelah kawasan gambut di Kayong Utara,” katanya.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena gambut pada dasarnya berfungsi sebagai penyimpan air dan menjaga kelembapan ekosistem.
Ketika tutupan vegetasi dibuka dan kawasan gambut mengalami pengeringan, risiko ekologisnya dapat meningkat, terutama saat memasuki musim kemarau.
“Awalnya gambut itu menjadi spons, bisa menyerap air, lembap, dan menjadi rumah bagi orangutan. Ketika hutannya sudah dibersihkan, matahari langsung terpapar ke lahan gambut. Ditambah kanalisasi, makin kering,” katanya.
Gambut Kering, Api Lebih Mudah Menyebar
Kekhawatiran tersebut kemudian dikaitkan Ahmad dengan kondisi kebakaran yang terjadi di areal konsesi Mayawana pada periode kemarau sebelumnya.
Ia menyebut kondisi gambut di dalam konsesi pernah mengalami kekeringan yang cukup parah.
“Kita sudah merasakan periode kemarin, Agustus, betapa keringnya gambut yang ada di dalam konsesi Mayawana. Ketika ada angin sedikit dan percikan api masuk, terbakar konsesi itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya ancaman karhutla di Kalimantan Barat.
Bagi Link-AR Borneo, persoalannya bukan semata bagaimana perusahaan memadamkan api ketika kebakaran terjadi, tetapi bagaimana pengelolaan lahan dilakukan sejak awal agar kondisi gambut tidak semakin rentan terhadap kebakaran.
Link-AR Borneo menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut PT Mayawana Prasada.
Ahmad menyebut masih terdapat perusahaan lain yang beroperasi di kawasan gambut Kayong Utara, salah satunya di Kecamatan Simpang Hilir.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak melihat persoalan karhutla hanya setelah api muncul, tetapi mengevaluasi aktivitas perusahaan yang berada di kawasan gambut.
“Kalau kita lihat di sisi lain, di Simpang Hilir juga ada perusahaan lain. Operasi mereka sebenarnya juga sudah merusak. Ini masuk lagi Mayawana, merusak lagi,” tegasnya.
Menurut Ahmad, dokumentasi yang dipublikasikan Link-AR Borneo menunjukkan adanya pembukaan lahan gambut dalam skala luas di wilayah Kayong Utara.
“Kalau lihat beberapa dokumentasi yang Lingkar publish, itu berapa luas bukaan gambut yang ada di Kayong Utara. Mayoritas di wilayah utara dan lapang sekali,” katanya.
Evaluasi Izin Harga Mati
Atas kondisi tersebut, Link-AR Borneo mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin dan aktivitas perusahaan di kawasan gambut.
Ahmad juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait langkah pemerintah terhadap sejumlah perusahaan yang izinnya dibekukan, termasuk PT Mayawana Prasada.
“Ini juga diperkuat oleh statement Menteri Kehutanan bahwa Mayawana termasuk salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya. Kita tahu Mayawana juga pernah dibekukan izin pembukaan lahannya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, evaluasi tidak semestinya dilakukan setelah bencana kebakaran dan kabut asap terjadi. Pengawasan harus dilakukan sejak tahap pembukaan lahan, pembangunan kanal hingga pengelolaan kawasan.
Terlebih, gambut memiliki fungsi ekologis yang jauh lebih besar daripada sekadar lahan produksi.
Ia berharap pemerintah dapat memastikan setiap aktivitas usaha di kawasan gambut tidak menghilangkan fungsi ekologis kawasan dan tidak memperbesar risiko kebakaran pada musim kemarau.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Mayawana Prasada belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai sorotan Link-AR Borneo terkait pembukaan lahan, kanalisasi, pengelolaan gambut dan kebakaran di kawasan konsesinya. (*)
Penulis : Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment