Dua Warga Marau Ditangkap Polres Ketapang karena Mencuri Buah Sawit

30 Maret 2025 11:40 WIB
Kedua tersangka berinisial YM (42) dan CW (65) saat diamankan pihak berwajib usai kedapatan melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL)

KETAPANG, insidepontianak.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menangkap dua warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, yang kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik PT Budidaya Agro Lestari (BAL).

Kedua tersangka berinisial YM (42) dan CW (65) ditangkap saat melakukan pencurian di salah satu area kebun perusahaan, Rabu (26/03/2025) pukul 19.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Ketapang bersama satuan keamanan perusahaan. Saat kejadian, kedua tersangka tengah mengangkut hasil panen ilegal bersama beberapa warga lainnya.

“Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk dua unit handphone, dua slip timbang, satu lembar Surat Pengantar Buah, dua unit mobil dump truck, serta 13 ton tandan buah sawit,” ujar AKP Ryan Eka Cahya, Sabtu (29/3/2025).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 107 huruf (d) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, menegaskan bahwa Polres Ketapang akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk pencurian di sektor perkebunan. Semua pihak harus menaati hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta mengikuti proses hukum dengan baik.

“Kami hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

**Berikut ini adalah Laporan Transparansi insidepontianak.com  sebagai peserta Journalism Trust Initiative (JTI).

Laporan ini dibuat secara otomatis dan berdasarkan kuesioner yang diberikan oleh JTI. Jawaban yang Anda lihat di sini telah kami berikan sebatas pengetahuan kami. 

Journalism Trust Initiative bisa didefinisikan dalam mengukur indikator untuk melihat jurnalisme yang dapat dipercaya dan memberi penghargaan atas kepatuhannya, memberikan manfaat nyata bagi semua media dan mendukung media dalam menciptakan ruang informasi yang sehat.

Dirancang sebagai standar ISO, Journalism Trust Initiative, yang diprakarsai oleh Reporters without borders (RSF), telah dikembangkan oleh panel yang terdiri dari 130 pakar internasional di bawah naungan Komite Eropa untuk Standardisasi (CEN) dan diterbitkan sebagai Perjanjian Lokakarya CWA 17493 untuk memberi penghargaan kepada jurnalisme yang dapat dipercaya dan kepatuhan terhadap norma-norma profesional.


Silahkan klik link di bawah ini untuk melihat secara lengkap: Laporan Transparansi

Leave a comment

iklan

Berita Populer

Seputar Kalbar