17 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia dari Jawa Tengah dan Sulawesi Ditangkap Polda Kalbar

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com -Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar menggagalkan keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau CPMI ilegal yang akan menuju ke Malaysia, Minggu (21/5/2023). Sedikitnya 17 CPMI diamankan, 15 diantaranya hanya memiliki paspor kunjungan dan dua diantaranya tak punya paspor. Dari pengungkapan ini Polda Kalbar menetapkan dua orang tersangka. Dia adalah AP pengurus PMI dan P yang bertugas sebagai penampung. Kapolda Kalbar, melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Merdeka 2, Kelurahan Arang Limbung, Kubu Raya. Dari pengungkapan ini 17 CPMI diamankan, 15 orang diantaranya pria dan dua orang perempuan. Adapun asal CPMI ini berasal dari daerah Jawa Tengah dan lima lainya dari Sulawesi. "Mereka diamankan di teras rumah yang diduga sebagai tempat penampungan CPMI di Jalan Merdeka 2," kata Raden Petit Wijaya, Rabu (24/5/2023). Petit mengatakan, para CPMI ini, rencananya akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Sebab, hanya dua dari tujuh belas CPMI tersebut yang sudah memiliki paspor yang dikelurkan oleh KJRI Kuching dan visa kerja. Sementara, 13 orang lainnya hanya memiliki paspor kunjungan. Bahkan dua orang lainya tidak memiliki paspor. "Dari 17 CPMI ini dua orang dibebaskan karena memiliki paspor dan visa kerja yang sah, 14 orang diserahkan ke BP3MI,"tegasnya. Petit mengatakan, kepolisian pun menetapkan dua tersangka kasus ini. Mereka adalah AP. Selain sebagai CPMI AP juga punya peran sebagai koordinator pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan terhadap 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa Tengah. Selain AP, polisi juga menetapkan P selaku pemilik rumah atau tempat transit 17 CPMI tersebut. P juga berperan melakukan penjemputan CPMI dari Bandara Supadio ke rumahya. Dari para tersangka ini, Polda Kalbar mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah Handphone, 14 lembar Boarding Pass, 1 buah Paspor milik Tersangka AP dan Kartu identitas dari kedua tersangka. "Terhadap AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," pungkasnya. (Andi) ***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar