Pencuri Mobil Pikap di Kubu Raya Diringkus, Dua Kakinya Dibuat Pincang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pencurian mobil pikap di gudang toko roti Aoka Jalan Parit Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, akhirnya diringkus polisi. Dia adalah RS (38). Ditangkap anggota saat tengah bercokol di Jalan Raya Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengatakan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan di kaki karena melawan petugas. Menurutnya, aksi pencurian mobil pikap dilakukan RS pada tanggal 14 Juli 2023. Ia beraksi bersama rekannya masuk ke gudang dengan cara merusak gembok pintu rolling door. Selanjutnya, mereka melarikan satu unit pikap, mesin genset, mesin cuci dan CCTV. Akibat penuciran itu, korban melanglami kerugian Rp200 juta. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Kubu Raya. Berangkat dari laporan inilah, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya RS diringkus di Tayan Hulu. "Penangkapan pelaku berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Satreskrim Polsek Tayan Hulu," ucapnya. Saat ini, RS sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Sementara nya masih dalam pengejaran. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar