Perkenalkan Produk Antares Eazy dan Indibiz, Telkom Gelar Bimtek ke Pelaku UMKM Kubu Raya

10 September 2024 21:11 WIB
Telkom bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuburaya

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Inisiatif strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik melalui pendekatan terintegrasi dan efisien, Telkom Kalbar memperkenalkan dua produk unggulan, yaitu Antares Eazy dan Indibiz.

Dalam rangka menjalin memajukan UMKM di Kalimantan Barat, Telkom bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuburaya. 

Dalam kesempatan ini Telkom Kalbar memberikan paparan mengenai produk digital dalam program bimbingan teknis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Kepala Dinas DPMPTSP Kuburaya lbu Maria Agustina mengatakan kedua produk ini bukan hanya layanan konektivitas, tetapi juga menjadi pilar penting dalam reformasi birokrasi.

"Serta transformasi digital, baik bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat," ungkapnya di Aula Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/09/2024).

Antares Eazy dan Indibiz dirancang sebagai platform digital yang membantu pelaku usaha mengelola bisnis dengan lebih efisien. 

Inovasi ini diharapkan mampu mendukung proses digitalisasi yang lebih baik, khususnya di sektor UMKM di Kuburaya.

Srlain memperkenalkan produk, Telkom Kalbar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) turut mengundang pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam berbagai program bantuan dan pelatihan guna memperluas usaha. 

"Program ini telah berkontribusi signifikan dalam pengembangan wirausaha dan UMKM di Kalimantan Barat," jelasnya.

Kegiatan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari para peserta, yang terlihat dari antusiasme mereka untuk mengetahui lebih lanjut mengenai produk-produktersebut. 

Beberapa peserta bahkan langsung memesan produk dan menunjukkan minat besar untuk menjadi mitra binaan Telkom. 

"Saat ini pelaku usaha memerlukan adanya perizinan usaha salah satunya seperti NIB karena untuk melakukan pinjaman permodalan itu sudah tidak berlaku lagi surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar