Inspektorat Kubu Raya Periksa Dana Hibah KONI Rp2,1 Miliar, Temukan Indikasi Kerugian Daerah

2 Februari 2026 16:19 WIB
Kepala Inspektorat Kubu Raya, H.Y. Hardito. (insdepontianak.com/Greg)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Inspektorat Kubu Raya melakukan audit terhadap penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kubu Raya senilai total Rp2,1 miliar yang digelontorkan selama periode 2022 hingga 2025. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan adanya indikasi kerugian daerah yang harus dikembalikan.

Kepala Inspektorat Kubu Raya, H.Y. Hardito, mengatakan bahwa audit tersebut merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), yang secara khusus menyoroti penggunaan dana hibah KONI selama empat tahun terakhir.

“Objeknya khusus hibah yang diberikan kepada KONI dari tahun 2022 sampai 2025, totalnya Rp2,1 miliar,” ujar Hardito kepada insidepontianak.com, Senin (2/2/2026).

Adapun Inspektorat Kubu Raya memanggil seluruh unsur pengurus KONI Kubu Raya, termasuk cabang olahraga (cabor), untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut.

“Total kemarin ada 39 cabor. Kita ingin tahu uang selama empat tahun itu digunakan untuk apa saja,” ungkapnya.

Hardito mengungkapkan, meski hasil pemeriksaan belum final, Inspektorat telah menemukan adanya kerugian daerah. 

Kerugian tersebut muncul, sebab sejumlah kegiatan dinilai tak sesuai dan melampaui proposal yang diajukan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Ada kegiatan yang melebihi atau tidak sesuai proposal. Padahal prinsip hibah itu harus sesuai dengan NPHD,” jelasnya.

Ia menegaskan, setiap penggunaan dana hibah di luar NPHD tak dapat diakui dan wajib dikembalikan ke kas daerah. 

Termasuk sisa dana hibah yang masih mengendap di rekening hingga akhir tahun anggaran.

“Kalau dananya dipakai di luar NPHD, itu tidak bisa diakui. Begitu juga kalau di akhir tahun masih ada sisa di rekening, itu harus dikembalikan dulu ke daerah. Itu prinsip hibah,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat bekerja secara maraton dengan membentuk tim besar. 

Hardito menyebut, audit ini melibatkan hingga 11 orang auditor, mengingat banyaknya cabang olahraga yang terlibat.

“Kami telusuri sampai dana itu benar-benar digunakan untuk apa, diserahkan ke cabor mana, dipakai untuk kegiatan apa, apakah sesuai peruntukan, semuanya harus ada bukti,” ujarnya.

Di samping itu, Hadito memastikan akan ada pemanggilan lanjutan setelah hasil pemeriksaan difinalkan. 

Pemanggilan tersebut akan difokuskan kepada pengurus inti KONI Kubu Raya yang menandatangani NPHD.

“Nanti kalau sudah final, akan kita panggil lagi (pengurus inti KONI Kubu Raya). Mereka yang bertanggung jawab penuh karena menandatangani NPHD,” pungkas Hardito. (*)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar