Kejati Kalbar: Kasus Oli Palsu Tersangka EC Sudah P21, Tinggal Tunggu Tahap II

28 Februari 2026 13:18 WIB
Tim gabungan grebek gudang di Kubu Raya, dan temukan ribuan dus oli palsu siap edar, Jumat (20/6/2025). (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Perkara dugaan peredaran oli palsu dengan tersangka EM alias EC resmi dinyatakan lengkap atau P21. Penegasan itu disampaikan langsung pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara lengkap sejak 23 Februari 2026.

“Jaksa peneliti sudah menyatakan berkas itu lengkap P21 sejak tanggal 23 Februari 2026," kata I Wayan kepada insidepontianak.com, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, dengan status P21 tersebut, tidak ada lagi kekurangan dari sisi administrasi maupun substansi perkara. 

"Artinya, terkait dengan pokok perkara sudah memenuhi syarat formal maupun materil," ungkapnya.

Proses hukum kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

Selanjutnya, Kejari Kalbar masih menunggu proses pelaksanaan tahap II yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pontianak. 

"Untuk jadwalnya belum ada, karena kami menunggu kesiapan penyidik," ucap I Wayan.

"Dalam tahap II itu harus ada tersangka dan barang bukti yang lengkap,” tambahnya.

Ia menegaskan, setelah tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Pontianak, maka tanggung jawab perkara akan beralih dari penyidik ke kejaksaan.

“Prosesnya nanti setelah diserahkan di Kejari Pontianak, tanggung jawab akan beralih dari penyidik ke Kejari Pontianak. Dan selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di Kabupaten Kubu Raya pada Juni 2025 lalu. 

Dari lokasi, aparat menemukan ribuan liter oli diduga palsu siap edar beserta sejumlah dokumen dan peralatan pendukung. 

Penyidikan kemudian dilakukan oleh Polda Kalbar yang menetapkan EM alias EC sebagai tersangka.

Kini, dengan status P21 yang telah dikantongi, perkara tersebut tinggal menunggu pelimpahan tahap II sebelum resmi bergulir di meja hijau. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar