Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kubu Raya juga Rumuskan Sanksi Denda bagi Pelanggar
KUBU RAYA, insidepontianak.com – DPRD Kubu Raya akan menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi ini tidak hanya mengatur lokasi yang dilarang untuk merokok. Di dalamnya juga dirumuskan sanksi bagi pelanggar, mulai dari denda hingga tindak pidana ringan.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, memastikan raperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan akan segera dibahas.
“Itu sudah kita agendakan,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurut Jainal, pembahasan akan menitikberatkan pada pengaturan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, pembinaan, denda, hingga kemungkinan kurungan bagi pelanggar.
“Itu yang akan kita sepakati bersama pemerintah daerah,” kata Jainal, Rabu (11/3/2026).
Ia menegaskan, perda ini bukan untuk melarang masyarakat merokok. Aturan tersebut hanya mengatur agar aktivitas merokok dilakukan di tempat yang semestinya.
"Pemerintah tetap menghormati hak perokok. Namun perlu ada pembatasan ruang demi melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," jelasnya.
Sejumlah lokasi yang direncanakan masuk kawasan tanpa rokok antara lain perkantoran, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum.
Jainal berharap regulasi tersebut dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan tertib sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk saling menghormati di ruang publik tanpa menghilangkan hak perokok.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment