Satpol PP Pontianak Amankan Empat Anak Keluyuran Tengah Malam di Ambalat, Orang Tua Dipanggil
PONTIANAK, insidepontianak.com – Empat anak di bawah umur kedapatan keluyuran tengah malam di Kota Pontianak, Rabu (3/6/2026).
Keempatnya masih berusia 15 hingga 16 tahun. Alhasil, mereka langsung diangkut Satpol PP yang sedang berpatroli.
Petugas menemukan mereka di kawasan Jalan Budi Karya atau karib dikenal dengan daerah Ambalat. Di wilayah itu, beroperasi sejumlah usaha hiburan malam.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah usia 18 tahun dilarang keluyuran dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Karena melanggar jam malam, keempatnya langsung ditertibkan. Mereka dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk didata dan dibina. Para orang tuanya pun dipanggil.
“Hasil pendataan, tiga anak ini berdomisili di Wajok (Kabupaten Mempawah). Sementara satu anak lagi warga Kota Pontianak,” terang Kasatpol PP Kota Pontianak, Sudiyantoro.
Ia memastikan patroli rutin akan terus digencarkan. Tujuannya sebagai langkah preventif. Pemerintah Kota Pontianak ingin mencegah aktivitas negatif di malam hari. Mulai dari tawuran, balap liar, hingga tindak kriminalitas yang melibatkan anak.
“Karena itu, pendekatan kami tetap humanis. Mengedepankan dialog, edukasi, dan pembinaan,” tegasnya.
Dalam menjaga kondusivitas kota, Satpol PP tidak bergerak sendiri. Mereka menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, hingga masyarakat luas. Semua diajak aktif menyosialisasikan aturan jam malam ini.
“Jangan biarkan anak-anak kita di luar rumah lewat jam malam. Ini demi keamanan, keselamatan, dan masa depan anak-anak kita sendiri,” pesannya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment